DETAIL DOCUMENT
Diskresi Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyidikan di Polwiltabes Semarang
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Djepa, Hernimus
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-05-11 01:11:04 
Abstract :
Diskresi oleh polisi merupakan serangkaian kebijaksanaan yang diambil oleh polisi sebagai jalan keluar yang ditempuh berdasarkan penilaiannya sendiri atas permasalahan yang belum diatur oleh hukum ataupun yang sudah diatur hukum, namun apabila diberlakukan secara kaku justru menimbulkan ketidakefisienan. Sekalipun diskresi oleh polisi terkesan melawan hukum akan tetapi diskresi tersebut mempunyai dasar hukum yang menjaminnya, sehingga diskresi oleh polisi bukan perbuatan sevvenang?wenang. Dasar hukum tersebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Hukum tidak tertulis, Pendapat para ahli hukum dan yurisprudensi. Pelaksanaan diskresi oleh polisi di Polwiltabes Semarang pada saat penyidikan ditempuh guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam sistem peradilan pidana. Wcwenang tersebut memang diberikan kepada polisi namun, tetap dalam batas-batas yang telah ditentukan hukum dan demi kepentingan masyarakat yang lebih luas, serta tidak merugikan dan melanggar hak asasi manusia. Dalam pemberian wewenang diskresi tersebut unsur terpenting didalamnya adalah bijaksana dan sikap tanggungjawab dari seorang polisi. Dalam penerapan wewenang diskresi yang dimiliki polisi terdapat faktor?faktor yang mendorong dan menghambat petugas penyidik untuk melakukannnya. Faktor yang mendorong tersebut terdiri dari faktor intern maupun faktor ekstern. Faktor intern terdiri dari substansi undang-undang yang memadai, dukungan dari pihak atasan, faktor petugas penyidik dan faktor fasilitas. Sedangkan faktor ekstern terdiri dari masyarakat dan dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat serta faktor budaya. Disamping terdapat faktor pendukung, didalam pelaksanaan wewenang diskresi oleh polisi juga terdapat faktor yang menghambat yang dihadapi oleh polisi yang berupa kendala intern maupun ekstern. Kendala intern berupa kendala struktural, kurang optimalnya profesioilitas dan keahlian polisi dan masih lemahnya penegakan hukum, serta oknum aparat. Sedangkan kendala eksternal berupa pemahaman masyarakat yang kurang terhadap diskresi yang dilakukan oleh polisi. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya