Abstract :
Diskresi oleh polisi merupakan serangkaian kebijaksanaan yang diambil
oleh polisi sebagai jalan keluar yang ditempuh berdasarkan penilaiannya
sendiri atas permasalahan yang belum diatur oleh hukum ataupun yang
sudah diatur hukum, namun apabila diberlakukan secara kaku justru
menimbulkan ketidakefisienan. Sekalipun diskresi oleh polisi terkesan
melawan hukum akan tetapi diskresi tersebut mempunyai dasar hukum yang
menjaminnya, sehingga diskresi oleh polisi bukan perbuatan sevvenang?wenang. Dasar hukum tersebut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Hukum tidak tertulis, Pendapat para
ahli hukum dan yurisprudensi.
Pelaksanaan diskresi oleh polisi di Polwiltabes Semarang pada saat
penyidikan ditempuh guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam
sistem peradilan pidana. Wcwenang tersebut memang diberikan kepada
polisi namun, tetap dalam batas-batas yang telah ditentukan hukum dan
demi kepentingan masyarakat yang lebih luas, serta tidak merugikan dan
melanggar hak asasi manusia. Dalam pemberian wewenang diskresi tersebut
unsur terpenting didalamnya adalah bijaksana dan sikap tanggungjawab dari
seorang polisi.
Dalam penerapan wewenang diskresi yang dimiliki polisi terdapat faktor?faktor yang mendorong dan menghambat petugas penyidik untuk
melakukannnya. Faktor yang mendorong tersebut terdiri dari faktor intern
maupun faktor ekstern. Faktor intern terdiri dari substansi undang-undang
yang memadai, dukungan dari pihak atasan, faktor petugas penyidik dan
faktor fasilitas. Sedangkan faktor ekstern terdiri dari masyarakat dan
dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat serta faktor budaya. Disamping
terdapat faktor pendukung, didalam pelaksanaan wewenang diskresi oleh
polisi juga terdapat faktor yang menghambat yang dihadapi oleh polisi yang
berupa kendala intern maupun ekstern. Kendala intern berupa kendala
struktural, kurang optimalnya profesioilitas dan keahlian polisi dan masih
lemahnya penegakan hukum, serta oknum aparat. Sedangkan kendala
eksternal berupa pemahaman masyarakat yang kurang terhadap diskresi
yang dilakukan oleh polisi.