DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan Menurut Undang-Udang No. 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak jo Undang-undang No. 23 Tahtm 2002 tentang perlindungan anak ( Analisis Putusan No. 1755/ PID. B/ 2011/PN. TNG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Hidayat, Hidayat
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-05-11 01:10:59 
Abstract :
Anak adalah amanat sekaligus kanmia Tuhan yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melihat Harkat, martabat dan hak - hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hal asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam UUD tahun 1945 dan konfrensi PBB tentang hak - hak anak. Anak yang melakukan tindak pidana pencabulan harus dilindungi hak - haknya sesuai Undang - undang nomor 23 tal1un 2002 tentang perlindungan anak. Pemenuhan masalah Skripsi ini adalah : apakah perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan telah dilaksanakan dan bagaimana penanggulangan anak yang melakukan tindak pidana metode penelitiannya Yuridis normatif I yaitu penelitian kepustakaan dengan data sekunder yaitu data yang telah tersedia seperti peraturan perundang - undangan dan buku - buku ilmiah mengenai perlidungan anak. Dalam perkara pencabulan dengan terdakwanya anak, hakinl menghukunmya dengan cara mengembalikan kepada orang tuanya, hala ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 25 nomor 3 tahtm 1997 tentang peradilan anak. Namun jika melihat pasal 26 pidana penjara yang dapat dijatuhkan paling lama Y2 dari maximum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa. Sanksi pasal 82 undang - undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak minimal 3 tahtm maksimal15 talmn, jadi hakinl berpedoman dengan anak yang melakukan tindak pidana cabul minimal 1 1;2 tahun dan maksimal 7 Yz tahun. Hakinl tidak menggtmakan ketentuan pasal 26 nomor 3 tahun 1997 ke pasal 82 UU nomor 23 Tahun 2002. Karena terdakwa telah dihukum dengan mengembalikan kepada orang tuanya, masyarakat tetap memandang ballwa anak tersebut telah ditahan dan diberi cap/ label sebagai penjal1at ( pelaku tindak pidana ) seharusnya tidak perlu ada proses peradilan, penyidik dapat melakukan diversi dengan tujuan anak tidak ditahan dan di cap sebagai penjahat, serta tmtuk mencegah pengulangan tindak pidana, adalah diperlukan suatu lembaga khusus didalam kepolisian untuk mengawasi tingkah laku dari tersangka anak yang telal1 menempuh difinisi dan juga merupakan pelaksanaan dari perlindungan anak dan perlu adanya keija sama yang positifbaik instansi. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya