Abstract :
Anak adalah amanat sekaligus kanmia Tuhan yang Maha Esa, yang senantiasa
harus kita jaga karena dalam dirinya melihat Harkat, martabat dan hak - hak sebagai
manusia yang harus dijunjung tinggi. Hal asasi anak merupakan bagian dari hak asasi
manusia yang termuat dalam UUD tahun 1945 dan konfrensi PBB tentang hak - hak
anak. Anak yang melakukan tindak pidana pencabulan harus dilindungi hak - haknya
sesuai Undang - undang nomor 23 tal1un 2002 tentang perlindungan anak. Pemenuhan
masalah Skripsi ini adalah : apakah perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan
tindak pidana pencabulan telah dilaksanakan dan bagaimana penanggulangan anak yang
melakukan tindak pidana metode penelitiannya Yuridis normatif I yaitu penelitian
kepustakaan dengan data sekunder yaitu data yang telah tersedia seperti peraturan
perundang - undangan dan buku - buku ilmiah mengenai perlidungan anak. Dalam
perkara pencabulan dengan terdakwanya anak, hakinl menghukunmya dengan cara
mengembalikan kepada orang tuanya, hala ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 25
nomor 3 tahtm 1997 tentang peradilan anak. Namun jika melihat pasal 26 pidana
penjara yang dapat dijatuhkan paling lama Y2 dari maximum ancaman pidana penjara
bagi orang dewasa. Sanksi pasal 82 undang - undang 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak minimal 3 tahtm maksimal15 talmn, jadi hakinl berpedoman dengan
anak yang melakukan tindak pidana cabul minimal 1 1;2 tahun dan maksimal 7 Yz tahun.
Hakinl tidak menggtmakan ketentuan pasal 26 nomor 3 tahun 1997 ke pasal 82 UU
nomor 23 Tahun 2002. Karena terdakwa telah dihukum dengan mengembalikan kepada
orang tuanya, masyarakat tetap memandang ballwa anak tersebut telah ditahan dan
diberi cap/ label sebagai penjal1at ( pelaku tindak pidana ) seharusnya tidak perlu ada
proses peradilan, penyidik dapat melakukan diversi dengan tujuan anak tidak ditahan
dan di cap sebagai penjahat, serta tmtuk mencegah pengulangan tindak pidana, adalah
diperlukan suatu lembaga khusus didalam kepolisian untuk mengawasi tingkah laku dari
tersangka anak yang telal1 menempuh difinisi dan juga merupakan pelaksanaan dari
perlindungan anak dan perlu adanya keija sama yang positifbaik instansi.