Abstract :
Skripsi ini bertujuan antara lain : pertama Untuk mengetahui
bagaimanakah bentuk-bentuk sanksi terhadap pelanggaran kode etik Kepolisian.
Kedua, Untuk mengetahui bagaimanakah penyelesaian terhadap anggota Polri
yang melakukan pelanggaran kode etik profesi kepolisian yang sekaligus
mengakibatkan terjadinya tindak pidana
Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian
dengan tahapan yakni yang pertama melakukan pendekatan masalah secara
yuridis normatif terhadap data yang diperoleh, yang kedua menggunakan teknik
pengumpulan data, yang ketiga analisis bahan hukum dengan menggunakan
metode kualitatif .
Kesimpulan yang pertama mengenai bentuk pelanggaran kode etik bagi
anggota kepolisian adalah bertutur kata kasar dan bemada kemarahan, menyalahi
dan atau menyimpang dari prosedur tugas, bersikap mencari-cari kesalahan
masyarakat, mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan,
menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat, melakukan perbuatan
yang dirasakan merendahkan martabat perempuan; melakukan tindakan yang
dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umur dan
merendahkan harkat martabat manusia.
Kesimpulan yang kedua adalah bagi setiap anggota Polri yang melakukan
pelanggaran kode etik yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana maka
baginya akan diproses terlebih dahulu dalam sidang disiplin dikarenakan adanya
dead line atau batas waktu pelakasanaan sidang disiplin yakni maksimal 30 (tiga
puluh) hari seperti dalam Pasal 19 Keputusan Kapolri No. Pol Kep/441IX/2004.
Setelah Pelaksanaan sidang disiplin selesai maka akan dilaksanakan sidang di
lingkup peradilan umum sesuai dengan Pasal 2 PP NO. 3 Tahun 2003 tentang
Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum bagi Anggota Kepolisian Rl.