Abstract :
Bangsa Indonesia menghormati kemerdekaan tiap-tiap bangsa dan didalamnya
kemerdekaan bagi setiap warga negaranya. Hak Asasi Manusia sebagai landasan ideal
konstitusi merupakan konsep yang dianut sebagai penjabaran sila ke-2 Pancasila yaitu
kemanusiaan yang adil dan beradab yang menjadi yang menjadi salah satu upaya
untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945. Kealpaan muncul atas dasar adanya kebutuhan
masyarakat akan persoalan yang sangat penting tetapi sangat rumit dalam
mempelajarinya. Menyikapi masalah yang berkaitan dengan banyaknya korban tindak
pidana kealpaan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Buku ke II yang
mengatur tent:mg kejahatan. Dijabarkan dalam Pasal 360 tentang menyebabkan mati
atau luka-luka karena kealpaan. Bertitik tolak dari apa yang dikemukakan penulis,
daplit diidentifikasikan dengan pertanyaan sebagai berikut: ( 1 )apakah pelaksanaan
pasal 360 ayat (2)KUHP sudah sesuai dalam proses peradilan pidana?(2)bagaimana
upaya hukum terhadap saksi korban akibat tindak pidana kealpaan tersebut?.Bahwa
saksi korban akibat tindak pidana kealpaan harus mendapatkan hak perlindungan
hukum berdasarka.n Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 ter.tang Perlindungan
Saksi Korban. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis memberi kesimpulan:
(1 )Pelaksanaan · Pasal 360 ayat 2 bel urn sesuai penerapan sanksi dalam proses
peradilan pidanan karena memberikan sar.ksi yang ringan pacta hal akibat yang
ditimbulkan oleh kelalaian terdakwa Suherman bin Endon sangat mengkhwatirkan
para pengguna jalan baik pejalan kaki maupun pengendara lainnya. Seharusnya
terdakwa dituntat seusi dengan ancaman hukuman yang telah diatur dalam pasal 360
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni 5 (lima) tahun penjara.
Sehingga dapat memberikan peringatan kepada pengemudi lainnya. (2)Upaya hukum
yang dapat dilakukan oleh korban adalah Sanksi yang berupa yaitu denda, apabila
dengan hak jawab belum mendapatkan tanggapan dari tersangka, mak korban dapat
mengajukan gugatan dan meminta ganti rugi. Gugatan diajukan kepengadilan negeri
atau melaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepolisian. Maka itu
penulis memberikan saran pada kesempatan ini:(l) Diharapkan revisi RUU KUHP
yang mengatur mengenai ancaman, hukuman terhadap tindak pidana kealpaan di
perberat., (2)dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban ini
diharapkan juga dapat menampung semua kebutuhan masyarakat serat memberikan
kepastian hukum kepad pihak yang bersangkutan.