Abstract :
Kata Kunci: Analisis Yuridis, Ujaran Kebencian
Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (SEKAP) Nomor: SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), pemeberlakuan Surat Edaran ini untuk internal Polri dari distribusi A, B, C dan D, namun dalam aflikasinya dapat mengikat masyarakat bila ditemukan ada perilaku masyarakat yang terdapat dalam Surat Edaran tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana efektifitas Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (SEKAP) Nomor: SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) sehingga mempunyai nilai daya paksa dalam penegakan hukum di Indonesia, berkaitan dengan undang-undang yang menjadi acuan dalam Surat Edaran tersebut. Untuk meneliti hal tersebut Penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan mengacu pada aturan hukum yang berlaku serta penerapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa istilah "perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, dan pencemaran nama baik" telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi dan dinyatakan sudah tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, akan tetapi dalam Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (SEKAP) Nomor: SE/6/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech) pasal tersebut dimunculkan kembali, sehingga banyak yang memperdebatkan tentang Surat Edaran ini karena dianggap membungkam kebebasan berpendapat. Sesungguhnya Surat Edaran ini ditujukan untuk internal institusi Polri, ini bukan perintah untuk penegakan hukum, tetapi lebih mengarah pada upaya pencegahan ujaran kebencian.