Abstract :
Bertitik tolak pada perkembangan kejahatan pencurian dengan kekerasan yang
terus meningkat dari tahun 2006 sampai 2009. Adapun peningkatannya bersifat
tluktuatif karena peningkatan dari tahun ketahun naik turun . Hal itu disebabkan
perkembangan ekonomi dan tingkat pengangguran yang selalu berubah setiap
tahunnya. Ada beberapa faktor yang melatarbelakangi atau memicu perkembangan
kejahatan pencurian dengan kekerasan di wi !ayah kota Tangerang.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (I) penegakan hukum
terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (2) Bagaimana dasar
pertimbangan hukum dalam putusan hakim Mahkamah Agung Nomor : 1569
K/Pid/2007 terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Penelitian
ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan.
Penulis berupaya menjelaskan permasalahan hukum dengan mengaitkan dengan kasus
hukum tertentu dan peraturan perundang-undangan yang ada. Sumber data dalam
penelitian ini adalah putusan majelis hakim Mahkamah Agung. Pengumpulan data
yaitu dengan wawancara dan dokumentasi.
Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data, dan teknik triangulasi
data. Sedangkan metode analisa data yang dipakai deskriptif analisis. Hasil penelitian
ini menunjukkan bahwa majelis hakim Pengadiian Negeri Tangerang menilai bahwa
perbuatan Tergugat I yang melakukan pemalsuan akta jual beli tanah demi untuk
mendapatkan hak atas tanah yang bukan haknyajelas melanggar hukum. Karena itu
perjanjian pinjam meminjam antara Penggugat dengan Tergugat dengan suatu
jaminan sertifikat tanah yang kemudian oleh Tergugat dibuat suatu akta jual beli
palsu dengan maksud menjaminkannya ke Bank dengan demikian perjanjian
tersebut batal demi hukum karena adanya suatu perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa Dasar-dasar pertimbangan
hakim yang dijadikan dasar pemutus sengketa hak milik tanah, yaitu bahwa
tergugat I telah melakukan pemalsuan akta jual beli tanah dengan maksud
menguasai tanah milik Penggugat. Majelis hakim menilai Tergugat I telah
melanggar Pasal 1328 KUH Perdata dan Pasal 1365 KUH Perdata tentang
perbuatan melawan hukum. Selain itu, Tergugat I telah melanggar asas iktikad baik
dalam perjanj ian terse but.
Analisis hukum terhadap dasar-dasar pertimbangan putusan hakim dalam
memutuskan sengketa tentang peralihan hak atas tanah dalam Putusan Pengadilan
memperlihatkan bahwa dasar-dasar pertimbangan hakim mengenai fakta hukum
dan dasar hukum atas kasus hukum tersebut kurang jelas. Sungguhpun putusan
hakim dapat dinilai sudah tepat, tetapi pertimbangan yang digunakan tidak
memberikan penjelasan yang kuat sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan hukum
dimana setiap putusan hakim harus didasarkan pertimbangan hukum dan
pertimbangan fakta hukum yang jelas.