Abstract :
Narkotika merupakan zat yang berbahaya bagi manusia, penyalahgunaan
narkotika dapat merusak jasmani maupun rohani dan dapat meracuni masyarakat
pada umumnya. Masalah penyalahgunaan ini dapat berkembang dengan luas,
sehingga akan menimbulkan masalah yang kompleks dan multidimensional yang
menyentuh segala aspek kehidupan berbangsa dan bemegara. Peneltian ini adalat1
penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif analisis. Penelitian deskriptif
adalah penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti
mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Maksud dari
penelitian deskriptif adalah terutama untuk mempertegas hipotesis-hipotesis agar
dapat membantu dalam memperkuat teori-teori baru. Jenis data yang
dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Data Sekunder yaitu
sejumlah keterangan atau fakta yang secara langsung diperoleh melalui bahan?bahan tertulis atau bahan pustaka untuk melengkapi data yang ada. Teknik
pengumpulan data dengan menggunakar1 metode studi kepustakaan dan studi
lapangat"l. Data yang sudah diperoleh tersebut kemudian dianalisis. Sesuai dengan
pendekatan penelitian yang digunakan yaitu secara kualitatif maka penulis akan
menganalisis data secara kualitatif.Dari hasil penelitian yang telah didapat suatu
kesimpulan yang merupakan jawaban dari permasalahan yang telah dikemukakan
yaitu dalam Proses Penyidikan dilakukan oleh penyidik sesuai dengan tahapan
ataupun prosedur yang berlaku dalam perundang-undangan, dari hasil penyidikan
ditemukan fakta-fakta yang terungkap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi
menunjukan bahwa perkara piang Sin memenuhi unsur-unsur delik pasal 114
ayat (I) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35
tahun 2009. Sehingga perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penuntutan.
Hambatan dalam proses Pra Penuntutan adalah jika suatu berkas dalam
penyidikan tindak pidana tersebut belum lengkap (P19) ataupun belum mencakup
semua unsur dari tindak pidana tersebut maka belum dapat diketegorikan ke
dalam tindak pidana narkotika. Penegakan hukum penyalahgunaan narkotika
memerlukan pembiayaan yang cukup banyak Sehingga dapat dikatakan faktor
biaya merupakan faktor penghambat dalam proses penegakan hukum pada tingkat
penyelidikan maupun penyidikan.