DETAIL DOCUMENT
Beberapa Jenis Jaminan Untuk Pengamanan Kredit Bank Ditinjau Dari Perikatan Yang Dibuat Antara Kreditur dan Debitur
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Tampubolon, Linda Lamour
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-05-11 07:35:03 
Abstract :
Dalam pembangunan dewasa ini peran pemerintah dalam pembiayaan pembangunan secara bertahap semakin berkurang sedangkan peran masyarakat semakin meningkat. Untuk mewujudkan pembangunan tersebut diperlukan sumber dana yang besar, terutama dari sektor perbankan dalam bentuk perkreditan. Untuk mengurangi resiko kredit, perlu diatur kelembagaan jaminan kredit yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan baik kepada pemberi kredit maupun kepada penerima kredit. Oleh karena itu, maka lembaga jaminan berperan penting didunia perbankan. Peranan lembaga jaminan tersebut adalah salah satu upaya mengantisipasi resiko yang mungkin timbul dalam tenggang waktu antara pelepasan dan pelunasan kredit tersebut. Keberadaan jaminan atau collateral sebagai salah satu dari The Five C 's of Credit Analysis yang perlu diperhatikan oleh bank selaku kreditur dalam memberikan kredit kepada calon debitur, guna memperkecil resiko. Untuk itu terdapat beberapa jenis jaminan guna pengamanan kredit, yaitu Fidusia, Cessie, Personal Guarantee dan Hak Tanggungan. Masing-masing Jems ]amman tersebut memiliki karakteristiknya sendiri. Dalam hubungan ini, maka perlu diadakan analisis untuk menyimpulkan efektivitas dan kekuatan masing-masing jenis jaminan yang merupakan salah satu alat pengaman kredit. Dengan demikian dapat diharapkan bahwa jaminan tersebut mampu membayar sebagian atau seluruhnya pinjaman debitur, jika terjadi kredit bermasalah. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya