Abstract :
Dalam pembangunan dewasa ini peran pemerintah dalam pembiayaan
pembangunan secara bertahap semakin berkurang sedangkan peran masyarakat
semakin meningkat. Untuk mewujudkan pembangunan tersebut diperlukan
sumber dana yang besar, terutama dari sektor perbankan dalam bentuk
perkreditan. Untuk mengurangi resiko kredit, perlu diatur kelembagaan jaminan
kredit yang mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan baik kepada
pemberi kredit maupun kepada penerima kredit. Oleh karena itu, maka lembaga
jaminan berperan penting didunia perbankan. Peranan lembaga jaminan tersebut
adalah salah satu upaya mengantisipasi resiko yang mungkin timbul dalam
tenggang waktu antara pelepasan dan pelunasan kredit tersebut. Keberadaan
jaminan atau collateral sebagai salah satu dari The Five C 's of Credit Analysis
yang perlu diperhatikan oleh bank selaku kreditur dalam memberikan kredit
kepada calon debitur, guna memperkecil resiko. Untuk itu terdapat beberapa jenis
jaminan guna pengamanan kredit, yaitu Fidusia, Cessie, Personal Guarantee dan
Hak Tanggungan. Masing-masing Jems ]amman tersebut memiliki
karakteristiknya sendiri. Dalam hubungan ini, maka perlu diadakan analisis untuk
menyimpulkan efektivitas dan kekuatan masing-masing jenis jaminan yang
merupakan salah satu alat pengaman kredit. Dengan demikian dapat diharapkan
bahwa jaminan tersebut mampu membayar sebagian atau seluruhnya pinjaman
debitur, jika terjadi kredit bermasalah.