Abstract :
Peredaran gelap narkotika ini menjadi tanggung jawab semua bangsa di
dunia yang sudah merasakan betapa bahayanya peredaran gelap narkotika
sehingga ketentuan-ketentuan baru dalam konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa
tentang pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika tahun 1988
yang telah dilatifikasi UU No. 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika ..
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana peranan
hukum narkotika terhadap pengguna zat-zat narkotika dan (2) apa yang menjadi
kendala dalam upaya merehabilitasi penyalahgunaan narkotika Penelitian ini
menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan.
Penulis berupaya menjelaskan permasalahan hukum dengan mengaitkan dengan
kasus hukum tertentu dan peraturan perundang-undangan yang ada. Sumber data
dalam penelitian ini adalah putusan majelis hakim Mahkamah Agung. peranan
undang-undang masih belum maksimal, di dalam hal ini masih banyaknya kasus - kasus narkotika yang masuk kedalam pengadilan, yang indikasinya setiap tahun
angkanya semakin meningkat, bahkan putusan yang dijatuhkan hakim masih
belum maksimal, karena masih banyaknya kasus nerkotika yang di vonis ringan
sehingga tidak menimbulkan efek jera bagi si pengguna narkotika, dan belum
memenuhi rasa keadilan sehingga makin maraknya penyalahgunaan narkotika.
Biarpun undang-undangnya dibuat dengan baik apabila aparat penegak hukum di
lapangan menjalankannya tidak maksimal maka undang-undang itu tidak akan
berarti apa-apa dalam usaha pemberantasan penyalahgunakan narkotika. Kendala?kendala yang ada dalam upaya rehabilitasi penyalahgunaan narkotika ada pada si
pecandu yaitu, masih minimnya pengetahuan agama dari si pencandu sehingga
imannya sangat tipis sehingga sulit untuk menjalankan terapi keagamaan, rasa
ingin mencoba lagi masih kuat karena sesama pecandu biasanya saling bertukar
pikiran sehingga ingatannya pada narkotika untuk mencobanya timbul lagi, biaya
yang sangat tinggi juga bisa menyebabkan pecandu putus asa untuk bisa
melanjutkan rehabilitasinya, pengaruh-pengaruh zat yang masih banyak di dalam
tubuh si pecandu mengakibatkan kurang disiplinnya menjalankan aturan-aturan
penyembuhan, kadangkala keluarga setelah menitipkan di tempat rehabilitasi
jarang untuk menengok si pecandu sehingga pecandu merasa diasingkan dari
keluarga. Sedangkan dari pihak rehabilitasi mengalami kendala pada kurangnya
tenaga medis untuk perawatan si pecandu dan dana yang dibutuhkan cukup
banyak untuk proses rehabilitasi pecandu dan dalam, hal ini partisipasi dari
pemerintah sangat minim juga kurang kepedulian dari masyarakat dalam hal dana.