Abstract :
Kata kunci : Kompetensi Absolut Arbitrase.
Manusia dalam transaksi dagang kadangkala ada permasalahan yang muncul, biasanya penyelesaiannya melalui Pengadilan Negeri, namun ada pula para pengusaha membuat perjanjian bila terjadi sengketa diselesaikan
melalui jalur arbitrase, namun kenyataannya para pihak yang telah membuat perjanjian arbitrase yang seharusnya penyelesaian sengketanya diselesaikan pada arbitrase namun kenyataannya diselesaikan melalui pengadilan negeri.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan yaitu a. Untuk mengetahui kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang didalamnya terdapat klausula arbitrase melalui Pengadilan Negeri menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa; b. Untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima gugatan PT. Laskar Cipta Utama. Untuk meneliti hal tersebut penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan metode pendekatan perundangundangan dengan mengacu kepada aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, kenyataan yang penulis buat disini seharusnya penyelesaiannya pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia, namun kenyataannya pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Pasal 118 HIR, kenyataannya diselesaikan melalui Pengadilan Negeri
adanya ketidakpastian hukum karena sudah membuat perjanjian arbitrase.
(Kesimpulan) Kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara yang didalamnya terdapat klausula arbitrase seharusnya menjadi kewenangan arbitrase berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, dengan demikian
Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili suatu sengketa hubungan hukum yang sebelumnya telah disepakati untuk diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Dasar pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara sudah menyangkut kewenangan mengadili. Sebaiknya Pengadilan Negeri lebih teliti dan tegas dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara. Para pihak yang ingin menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase seharusnya dalam perjanjian yang dibuat harus dibuat secara tegas, jelas,
dan menggunakan kata-kata yang tidak menimbulkan multitafsir, sehingga tidak ada kerancuan dalam mengajukan gugatan atau permohonan.