Abstract :
Kata Kunci: Mogok Kerja, Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja,.
Penulisan skripsi ini untuk mengetahui Pemutusan Hubungan Kerja akibat Mogok Kerja (Strike), bagaimana mogok kerja yang sah dipandang sebagai tindakan yang menyebabkan Disharmonisasi (tidak harmonis) sehingga Pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan apakah Disharmonisasi dikenal dalam hukum positif Ketenagakerjaan, dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dalam penelitian untuk menyusun skripsi, apakah pekerja dapat di Putus Hubungan Kerjanya sedangkan pekerja tersebut sedang menjalankan fungsinya sebagai pengurus serikat pekerja yang berujung menjadi Perselisihan Hubungan Industrial. Sebelum melakukan mogok kerja para pihak telah melakukan perundingan secara bipartite, namun para pihak tidak menghasilkan kata sepakat yang akhirnya terjadi mogok kerja sehingga berujung Pemberian surat peringatan III (ketiga) dan Pemutusan Hubungan Kerja. Apakah pertimbangan hukum sudah sesuai dengan hukum positif Ketenagakerjaan Indonesia dan Bagaimana penyelesaian hukum Pemutusan Hubungan Kerja pada perkara No 232/PHI.G/2013/PN.JKT.PST dan akibat hukum setelah adanya putusan tersebut?, dengan adanya putusan Pengadilan Hubungan industrial pada perkara yang dibahas dalam skripsi ini akan membuat perlindungan hukum terhadap para pekerja yang menjalankan tugas serikat pekerja akan rentan direkayasa oleh pengusaha untuk di Putus Hubungan Kerja.