DETAIL DOCUMENT
Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur (Analisis Putusan Hakim No:2239/Pid/B/2006/PN.Jak.Sel)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
NIrwanto, Nirwanto
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2021-05-19 05:20:14 
Abstract :
Nirwanto, 200610115176, Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Terhadap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur (studi kasus putusan nomor:2239/Pid/B/2006 PN.Jak.Sel), Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2010. Penulisan skripsi ini mengenai "Penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak" yang mengupas permasalahan berkaitan dengan tindak pidana Pencabulan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak­-anak dibawah umur dengan mengangkat kasus terdakwa "Peter W. Smith" dengan kasus Putusan Maje is Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 2239/Pid/B/2006/PN.Jak.Sel. Dalam kasus ini anak-anak yang masih dibawah umur dijadikan objek seksual dengan imbal balik berupa materi, dimana para korban disini mendapat perlakuan yang ekonomis yang dapat memuaskan diri pelaku yang umumnya adalah pria dewasa. Posisi anak dalam hal ini berada didalam ketidakberdayaan, pendidikan yang rendah, dan kondisi ekonomi yang sulit. Dari hal tersebut kasus ini dianggap penting dan perlu untuk diangkat dan dicarikan penanganan hukum yang tepat. Meskipun penulisan skripsi ini bertitik tolak kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bersifat lex specialis, namun penulis juga mengkaitkan dengan Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: (1) "Jika ada gabungan beberapa perbuatan, yang masing-masingnya harus dipandang sebagai satu perbuatan bulat dan yang masing-masingnya merupakan kejahatan yang terancam dengan pidana pokok yang sama, maka satu pidana saja yang dijatuhkan." (2) "Maksimum pidana itu adalah jumlah maksimum yang diancam atas tiap-tiap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih dari yang terberat ditambah sepertiganya." Dalam pasal ini yang mengatur dan menjelaskan jika apabila tindak pidana dilakukan berbarengan, karena berdasarkan fakta bahwa terdakwa Peter W. Smith melakukan pencabulan terhadap anak-anak dibawah umur sebanyak 7 (tujuh) orang. Namun permasalahan mendasar yang hendak dikemukakan oleh penulis adalah mengenai penerapan Undang-Undang itu sendiri, apakah sudah diterapkan dengan benar yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta apakah putusan Majelis Hakim Nomor: 2239/Pid/B/2006/PN.Jak.Sel telah sesuai dengan Undang­-Undang Perlindungan Anak. Guna menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian normatif dengan menganalisa secara kualitatif, dengan melakukan studi kepustakaan, dan menganalisa kasus tersebut yang bertitik tolak kepada pasal -pasal dalam undang-undang yang berlaku. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah diterapkan didalam kasus pidana putusan nomor: 2239/Pid/B/2006/PN.Jak.Sel, sudah terbukti dari Majelis Hakim yang menggunakan Undang-Undang tersebut didalam penjatuhan pidananya, terbukti dari Majelis Hakim yang menjabarkan unsur-unsur delik didalam putusannya. Penulis juga memberikan solusi alternatif dan saran yang dapat dilakukan apabila kasus ini terjadi kembali. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya