DETAIL DOCUMENT
Kewenangan Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Sing, Permata
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2021-05-21 02:46:44 
Abstract :
Permata Sing, 200610117016, Kewenangan Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, 2010. Terorisme merupakan bentuk-bentuk aksi kejahatan dengan menggunakan cara­-cara kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok orang (delneming) yang ditujukan pada sasaran sipil, baik masyarakat maupun harta kekayaannya untuk tujuan politik dengan motivasi yang berbeda-beda. Oleh sebab itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan mengangkat masalah: 1. Apa yang merupakan kewenangan khusus dari penyidik dalam menangani tindak pidana terorisme menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003; 2. Apa kendala yang dihadapi penyidik dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan khusus dari penyidik dalam menangani tindak pidana terorisme menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, serta untuk mengetahui kendala yang dihadapi penyidik dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Penyebab terjadinya tindak pidana terorisme yaitu faktor politik, penindasan, kecemburuan ekonomi. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif. Tujuan Penanganan tindak pidana terorisme yaitu untuk memperbaiki pribadi dari penjahat itu sendiri, untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan. Pengaturan kewenangan penyidik dalam penanganan tindak pidana terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tetap mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang ini. Penulis menyarankan untuk mengamandemen pengaturan mengenai penggunaan laporan intelijen sebagai bukti permulaan yang cukup, karena secara prosedural dapat disalah gunakan untuk kepentingan politis. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya