Abstract :
Pada hakekatnya judi togel merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma
agama, moral, kesusilaan maupun hukum, serta membahayakan bagi penghidupan
generasi muda dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Meskipun demikian,
berbagai macam dan bentuk perjudian dewasa ini sudah demikian merebak dalam
kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun secara
sembunyi-sembunyi. Salah satunya yg sangat marak adalah perjudian togellewat sms
Dalam perspektif hukum, perjudian merupakan salah satu tindak pidana (delict) yang
meresahkan masyarakat. Sehubungan dengan itu, dalam Pasall UU No.7 Tahun 1974
tentang Penertiban Perjudian dinyatakan bahwa semua tindak pidana perjudian sebagai
kejahatan. Mengingat masalah perjudian sudah menjadi penyakit akut masyarakat,
maka perlu upaya yang sungguh-sungguh dan sistematis, tidak hanya dari pemerintah
dan aparat penegak hukum saja, tetapi juga dari kesadaran hukum dan partisipasi
masyarakat untuk bersama-sama dan bahu membahu menanggulangi dan memberantas
semua bentuk perjudian. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui putusan terhadap
tindak pidanajudi togel telah sesuai dengan Psi. 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974
tentang Penertiban Perjudian dan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum pelaku
judi togel. Manfaat dari penelitian ini memberikan suatu gambaran yang lebih nyata
mengenai masalah-masalah yang ada dalam tindak pidana perjudian togel. Metode
penelitian yang dilakukan adalah diskriptif-kualitatif dengan mengumpulkan data baik
primer dan sekunder dengan menganalisis data putusan No.243/PID.B/2009/PN.DPK.
Atas Nama Slamet Suyono. Hasil penelitian Penulis mengadakan riset di Pengadilan
Negeri Depok. Hasil analisa penulis bahwa majelis hakim menghukum terdakwa
Slamet Suyono pelaku judi togel karena terdakwa Slamet Suyono terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perjudian togel; karena selama
pemeriksaan persidangan terdakwa Slamet Suyono mengakui perbuatannya; maka
putusan majelis hakim memvonis I tahun penjara. dalam kesimpulannya penulis
menerangkan bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan Psi. 303 KUHP dan UU No. 7
Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan pertanggungjawaban pidana hanya
menjerat pelaku judi togel tingkat bawah. Dalam saranya penulis menyarankan agar
hendaknya dikemudian hari hakim harus menghukum pelaku tindak pidana judi togel
seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera karena bagaimanapun juga hukum hams
ditegakan dan dilaksanakan. Disamping itu bagi segelintir oknum kepolisian yang
menerima imbalan dari judi togel agar dtberi sanksi.