DETAIL DOCUMENT
Peranan CV. Citra Putra Perkasa Sebagai Badan Usaha Penyelenggara Jasa Pengamanan Terhadap PT. Artaland Karya Maju Selaku Pengguna Jasa
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Widodo, Widodo
Subject
Hukum Perdata 
Datestamp
2021-05-24 05:38:21 
Abstract :
Kata Kunci Peranan Badan Usaha Penyelenggara Jasa Pengamanan Kejahatan merupakan masalah sosial yang senantiasa terjadi dalam setiap kehidupan sosial. Kejahatan dianggap sebagai suatu gejala yang normal dalam setiap masyarakat yang bercirikan heterogenitas dan perkembangan sosial. Masyarakat yang heterogen dan memiliki dinamika di dalamnya, dapat ditemukan pada masyarakat di perkotaan yang harus dijaga dan diamankan selain oleh polisi atau organisasi penyelenggara pengamanan yang mempunyai fungsi untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman diwilayah yang ditugaskan sesuai dengan fungsinya, sebagaimana pula tercantum dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2002 Pasal 2 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia bahwa Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan pada bentuk pengamanan swakarsa (pam swakarsa), meskipun dibawah pengawasan kepolisian, pembentukannya dilakukan menurut kebutuhan masyarakat sehingga bentuknya kegiatannya pun relatif bervariasi dari yang sederhana seperti melakukan pengamanan swakarsa (sistem keamanan lingkungan), mengupah anggota· hansip untuk meakukan tugas penjagaan atau keamanan, hingga pengorganisasian penyelenggarhan keamanan secara komersial dibawah suatu perusahaan penyediajasa keamanan. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya