Abstract :
Tingkat mobilitas yang tinggi menyebabkan meningkatnya kebutuhan terhadap
sarana transportasi yang ekonomis dan dapat diandalkan. Sepeda motor dinilai sebagai
alat transportasi yang praktis dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Dengan
banyaknya kebutuhan dan keterbatasan dana yang ada menyebabkan masyarakat yang
berpenghasilan rendah sulit untuk memperoleh sepeda motor secara tunai.Penulisan
skripsi yang disampaikan adalah tentang analisis mengenai isi perjanjian sewa beli
kendaraan bermotor secara kredit, serta tinjauannya berdasarkan kepada Kitab UndangUndang
Hukum Perdata dan Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fiducia. Dimana perjanjian sewa beli secara kredit ini sudah menjadi fenomena umum di
masyarakat, dengan cara ini pembeli merasa tertolong karena dapat segera menikmati dan
memakai barang yang diinginkan yang tidak dapat dilakukan apabila masyarakat tidak
mempunyai uang secara tunai . Penulisan skripsi ini dilakukan sebagai syarat untuk
mencapai gelar kesarjanaan dalam bidang hukum pada fakultas Hukum Universitas
Bhayangkara Jakarta Raya. Selain itu penulisan skripsi ini juga bertujuan untuk lebih
mengetahui aspek hukum dari perjanjian sewa beli kendaraan bermotor secara kredit
tersebut, khususnya untuk kendaraan bermotor. Dikarenakan bentuk layanan jasa ini
sangat diminati oleh masyarakat. Di dalam penulisan skripsi ini persoalan yang di bahas
disini adalah mengenai sifat dari bentuk perjanjian sewa beli secara kredit tersebut .
Seharusnya dalam suatu perjanjian kedudukan para pihak adalah sederajat dan sama
kuat, namun dalam praktek seringkali tidak pernah di temui, karena posisi pembeli atau
debitur disini sebagai pihak yang cenderung di lemahkan atau dirugikan pihak
kreditur.Sehingga seringkali terjadi kerugian terhadap salah satu pihak dari perjanjian
tersebut lebih banyak dan berat dibandingkan kewajiban pihak penjual atau kreditur.
Mengenai obyek pembahasan dalam penulisan skripsi ini adalah formulir perjanjian sewa
beli dan formulir-formulir lainnya, yang digunakan oleh CV. Mitra Jaya selaku dealer
kendaraan bermotor, dengan sistematis, Penelitian ini merupakan penelitian hukum
normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan
adalah pendekatan normatif terapan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan
studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Pengolahan data dengan cara pemeriksaan
data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Analisis data dilakukan
secara kualitatif, komprehensif dan lengkap. Dapat disimpulkan bahwa perjanjian sewa
beli dalam formulir ini adalah jual beli biasa, sebagaimana diatur dalam pasal 1457
sampai dengan 1518 KUH Perdata.