Abstract :
Penyalahgunaan narkotika dapat merusakjasmani maupun rohani manusia khususnya
dan dapat meracuni masyarak:at pada umumnya. Masalah penyalahgunaan ini
dapat berkembang dengan luas, sehingga ak:an menimbulkan masalah yang
kompleks dan multi dimensional yang menyentuh segala aspek kehidupan
sesuatu bangsa, baik politik, ekonomi, sosial, budaya maupun keamanan
nasional. Perubahan sosial budaya yang bergerak: cepat, masuknya budaya dan
kepribadian asing ke dalam lingkungan generasi muda saat ini banyak:
menimbulkan hal-hal yang negatif. Penyalahgunaan narkotika oleh generasi muda
saat ini merupak:an bagian yang datang secara bertahap dari kebudayaan ke
generasi muda Indonesia. Dalam situasi seperti inilah narkotika disalahgunak:an
oleh generasi muda yang beranggapan sebagai pertanda suatu kemajuan. Generasi
muda salah satu potensi dan investasi bangsa apabila pada suatu ketika tidak
lagi i tanggung jawab terhadap kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, ak:an
can lemahnya ketahanan nasional dan sendi-sendi pemerintahan. Dengan
Undang-undang Pengadilan Anak, mak:a setiap anak: yang terlibat perkara pidana :
· perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan orang dewasa. Adanya pembedaan itu
untuk kepentingan anak: mengingat anak: merupak:an generasi muda yang
sosialnya masih perlu pembinaan. Dari basil pemeriksaan para sak:si, alat dan
keterangan tersangka, dapat diketahui bahwa telah teijadi tindak: pidana yang
dilakukan oleh tersangka Ahmad Radiansya. Tindak pidana ini tetjadi pada tanggal
11 Mei 2007 pukul 22.00 WIB di Jalan Jembatan Tinggi Kelurahan Bali
Keeamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. Alat bukti yang sah yang didapat oleh
penyidik pada tahap penyidikan perkara narkotika yang dilak:ukan oleh
tersangka Ahmad Radiansya, yang dapat digunak:an penyidik untuk
melimpahkan perkara kepada umum adalah : keterangan sak:si, alat bukti surat
(berdasarkan basil pemeriksaan LABKRIM POLRI), keterangan tersangka. Dan
setiap Anak Nakai sejak ditangkap atau berhak: untuk didampingi oleh orangtua,
wali atau orangtua asuh dan berhak: mendapatkan bantuan hukum dari
seorang atau lebih Penasihat Hukum. Dalam perkara narkotika ini dianggap
belum lengkap oleh penuntut umum karena terpenuhinya syarat formil mak:a oleh
jaksa dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai dengan petunjuk
jaksa/penuntut umum.