Abstract :
Musik sudah mempakan bagian dari kehidupan manusia sehari-hari
dan bila digabungkan dengan syair itu menjadi sebuah lagu. Lagu tersebut
diciptakan oleh seorang pencipta, dimana dia melakukan aransemen dengan
mengeluarkan segala ide kreativitasnya agar syair dan musik tersebut
digabungkan menjadi lagu yang indah. Untuk menghargai hasil jerih payah
seorang pencipta maka Iagu yang diciptakannya hams mendapat perlindungan
hukum dan agar semua orang bisa mendengar lagu ciptaan dia lalu
dituangkannya lagu tersebut ke dalam sebuah CD dengan dibantu oleh sebuah
pemsahaaan rekaman, yang menjadi perantara untuk mewujudkan impian.
Lagu-lagu yang sudah direkam ke dalam sebuah VCD ini dijual ke toko-toko
kaset/musik dengan harga yang sudah ditetapkan. Namun harga yang
ditetapkan ditoko-toko kaset/musik masih terlampau mahal. Akibatnya ada
pihak yang ingin memanfaatkan harga VCD dengan melakukan pembajakan
terhadap VCD tersebut dengan membeli CD yang kualitas rendah dan
menjualnya dengan harga murah dan jauh dari harga yang ditetapkan ditoko
kaset/ musik.Untuk itu perlu diteliti bagaimana perlindungan hukum terhadap
Hak Cipta atas pemb~akan VCD menumt UU Hak Cipta Nomor 19 Tahun 200
dan bagaimana tuntutan atau sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku
pembajakan VCD menumt UU Cipta serta bagaimana pencegahan-pencegahan
yang akan dilakukan untuk memberantas pembajakan VCD.
Metode penelitian yang dugunakan adalah metode deskritif analisis dan
metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif artinya
suatu pendekatan terhadap pokok permasalahan dengan mengkaj i dan menelaah
peraturan pemndang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan basil penelitian diketahui bahwa, bentuk perlindungan hukum
hak cipta terhadap tindak pidana pembajakan VCD dapat dilakukan dengan
pendaftaran perlindungan, adanya masa perlindungannya, serta adanya tindakan
hukum perlindungan. Sanksi terhadap tindak pidana Hak Cipta dapat juga
menggunakan Undang-Undang No. 19 Tahun 2002, dari Pasal 72 sampai dengan
Pasal 73. Serta pencegahan pelanggaran Hak Cipta dapat dilakukan dengan
menjalin kerja sama yang baik antara pihak produsen rekaman dengan pihak
pencipta, hams adanya kesadaran masyarakat tentang arti Hak Cipta. Oleh karena
itu penegak hukum atas pelanggaran Hak Cipta harus lebih di tingkatkan lagi dan
sebaliknya, penegakan hukum hak cipta hams hati-hati dalam memilah bentuk
pelanggaran yang dilakukan. Sebaiknya pihak produser harus menjalin hubungan
dengan pihak pencipta dengan baik, dengan memberikan perlindungan kepada
pencipta agar dia merasa aman dan kreativitas untuk mencipta tetap ada.Harus
ada kesadaran "bertertib hukum" dari seluruh warga masyarakat , khususnya
dibidang hak cipta. Hendaknya dapat dilakukan operasi anti pembajakan
secara berkesinambungan tanpa jadwal waktu yang tetap, serta operasi yang
bersifat mendadak. Sehingga dari hasil operasi ini diharapkan para pembajak
akan menjadi jera dan takut akan melakukan tindakan pembajakan