Abstract :
Alat bukti yang sah berdasarkan Undang-Undang RI No.8 Tahun 1981
tentang hukwn Acara Pidana adalah Keterangan saksi, keterangan ahli, surat,
petunjuk, dan keterangan tersangka. Alat bukti petunjuk dalarn undang-undang
tersebut dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa.
Sclanjutnya alat bukti tersebut dijadikan sebagai alat bukti sah adalah semua
keterangan yang di berikan di m uka persidangan Da1arn hal saksi atau saksi abli tidak
bisa hadir dalam persidangan, selanjutnya yang dijadikan pegangan hakim sebagai alat
buk..1:i adalah keterangan yang diberik:an di tingkat penyidik:an, yang dituangkan
dalarn Berita Acara Pemeriksaan. BAP yang dibacakan dalam pemeriksaan
persidangan harus memenuhi syarat. formil dan syarat materiil agar BAP yang
dibacakan tersebut dapat dijadikan alat bukti sebagai bahan pertimbangan
serta memberikan keyakinan hakim, guna dapat memutuskan suatu perkara
pidana. Dalam penulisan penelitian ini metode yang digunakan adalah metode
research dan studi kepustakaan. Setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat
oieh penyidik, apabila tersangka tidak mau menandatangani B.A.P tersebut maka
penyidik: mencatat hal tersebut dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya.
Bahwa fungsi Berita Acara Pemeriksaan dalarn proses pembuktian pada dasamya
adalah Berita Acara Pemeriksaan digunakan sebagai acuan untuk beracara antara
penuntut umum/jaksa dan penasehat hukum guna meyakinkan hakim tentang
perkara pidana yang terjadi. Setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat oleh
penyidik, apabila tersangka tidak mau menandatangani BAP tersebut maka
penyidik mencatat hal tersebut dalam berita acara dengan menyebutkan alasannya
diantaranya karena tersangka menganggap bahwa isi BAP tidak sesuai dengan
kenyataan atau BA.Pnya menurut tersangka dikarang-karang oleh petugas,
pertanyaan penyidik membingungkan dan Jain-Jain. Dan proses persidangan
berlanjut karena keputusan hakim tidak berpengaruh hanya BAP tidak
ditandatangani karena ada alat bukti keterangan saksi, katerangan terdakwa,
keterangan ahJi, surat, pentunjuk