Abstract :
Kasus tindakan pidana penyelundupan satwa langka melalui Bandara Soekarno Hatta seringkali kita di berbagai media massa. Penjualan dan pengiriman satwa langka melalui Bandara Soekarno Hatta dikatagorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polres Bandara dalam menyikapi masalah penyelundupan satwa langka telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti : pihak Dinas Bea Cukai, Karantina Hewan Bandara dan Pegawai Bandara (Administrator Bandara). Namun permasalahan tersebut ada kecenderungan keterlibatan oknum petugas dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam penanggulangan tindak pidana penyelundupan satwa langka melalui Bandara Soekarno Hatta pihak Bandara dan Polres Bandara telah melakukan upaya koordinasi dengan beberapa instansi terkait seperti : Dinas Bea Cukai, Dinas Karantina Hewan dan Administrator Bandara. Tertarik dengan persoalan ini maka penulis mengangkat tiga masalah dalam penelitian ini yaitu; Bagaimana praktek tindak pidana satwa langka melalui Bandara Soekarno Hatta, Bagaimana upaya perlindungan hukum terhadap p~nyelundupan satwa langka melalui Bandara Soekarno Hatta, Bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan satwa langka?. Untuk dapat mengungkap permasalahan tersebut penulis menggunakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Dalam penelitian ini penulis menemukan Kasus tindaka pidana penyelundupan satwa langka melalui Bandara Soekarno Hatta seringkali kita di berbagai media massa. Penjualan dan pengiriman satwa langka melalui Bandara Soekarno Hatta dikatagorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Praktek tindak pidana penyelundupan satwa langka melalui Bandara lnternasional Soekarno Hatta banyak sekali kasus yang terjadi. Salah satu kasusnya yaitu penyelundupan satwa langka yang dilindungi dilakukan oleh Soud Has Alhuwaishel tanpa dilengkapi oleh dokumen-dokumen yang sah. Hal ini dikuatkan dengan adanya Surat Perintah Penyitaan No.Pol. SP Sita/02111112005/Reskrim tanggal 5 Pebruari 2005. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan satwa langka di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan, dan Tumbuhan yang memberikan larangan terhadap penye1undupan satwa langka, baik dari Indonesia ke luar negeri maupun dari luar ke dalam negeri. Hal tersebut bertujuan melindungi satwa langka dari kepunahan yang pada gilirannya akan mengganggu ekosistem alam yang selama ini menjadi penyebab utama berbagai bencana alam terjadi di bumi nusantara. Untuk melakukan perlindungan hukum terhadap satwa 1angka tidak hanya diperlukan perangkat undang-undang yang baik. tapi juga dukungan masyarakat dan aparat penegak hukum sehingga penyelundupan tidak terjadi