Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Kusuma, Dicky Prayudi Atmaja
Subject
Hukum Ketenagakerjaan
Datestamp
2021-05-31 08:20:07
Abstract :
Dicky Prayudi Atmaja Kusuma, 200610115134, Penerapan Ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Tenaga Kerja Yang Telah Merugikan Perusahaan (Melakukan Kesalahan Berat),( Studi Kasus Putusan MA No .843K/PDT.SUS/2008) 2010
Kata Kunci : PHK, Tenaga Kerja dan Kesalahan Berat
Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan dari perlakuan tanpa diskriminasi dalam rangka hubungan industrial yang berkeadilan. Dalam hubungan kerja antara buruh dengan majikan kadangkala terjadi benturan, misalnya buruh diputuskan hubungan kerjanya atau buruh melakukan pelanggaran berat di lingkungan kerjanya, dalam berbagai kasus PHK sering menjadi pemacu konflik atau permasalahan hubungan industrial antara buruh dengan pengusaha, misalnya PT. Standart Chartered Bank telah melakukan PHK sepihak terhadap Trisna Rahayu (Putusan MA No. 843 K/PDT.SUS/2008). Berdasarakan uraian tersebut dapat dirumuskan masalah yang terjadi dan yang akan dipecahkan adalah sebagai berikut 1). Bagaimana pelaksanaan keteotuan Pasal 158 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap pekerja yang telah merugikan perusahaan (melakukan kesalahan berat)? 2). Apakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang diduga telah merugikan perusahaan (melakukan kesalahan berat) menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan?. Dengan tujuan penelitian yakni untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 terhadap pekerja yang telah merugikan perusahaan (melakukan kesalahan berat) dan untuk mengetahui apakah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang diduga telah merugikan perusahaan (melakukan kesalahan berat). Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. 1). Pelaksanaan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 terhadap pekerja yang melakukan kesalahan berat bertentangan dengan Pasal
27 ayat (1) UUD 1945 karena bersifat diskriminatif secara hukum, tidak adanya peringatan-peringatan secara tertulis sesuai aturan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang mengakibatkan di surat PHK terhadap Trisna Rahayu adalah cacat hukum dan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah, 2). Upaya
hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja yang diduga telah melakukan kesalahan berat yakni penyelesaian melalui bipartie, penyelesaian melalui mediasi,penyelesaian melalui konsiliasi, penyelesaian melalui arbitrase, penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan, PHK yang dilakukan oleh PT. Standart Chartered
Bank tanpa memberitahukan kesalahan yang dilakukan buruh/pekerja atau tanpa memberikan surat peringatan-peringatan sesuai dengan ketentuan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan tanpa pembayaran
hak-hak normatif adalah bertentangan dengan hukum.