Abstract :
Adegium menyatakan bahwa umur pelacuran seumur dengan keberadaan umur manusia
di muka bumi, oleb karena itu keberadaannya seringkali sulit sekali untuk ditanggulangi.
Kota Tangerang sebagai kota industri memang mempunyai daya tarik tersendiri bagi
wanita yang berurbanisasi untuk mencari pekerjaan, ketika mereka tersisih dan tidak
mendapat pekeijaan akibat terbatasnya pendidikan dan keterampilan rnaka altematif
pekeijaan yang rnenjadi pilihan ialah terlibat sebagai pelacur.
Oleh karena itu basil penelitian ini difokuskan pada masalah Efektivitas Perda No. 8
Tahun 2005 Tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang (analisa Terbadap Usaba
Menanggulangi Masalab Pelacuran dan Pomografi), dimana peneliti bertujuan untuk
mengetahui implementasi Perda No.8 Tabun 2005, sejaub manakah mampu menekan
angka pelacuran di Kota Tangerang, dan darnpak positif dan negatifnya bagi rnasyarakat
Kota Tangerang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah rnetode bukurn sosiologis/ernpiris
dengan pendekatan kualitatif, yang mengharuskan peneliti melibatkan dirinya dalarn
kehidupan dari rnasyarakat yang diteliti. Pengumpulan data primer dilakukan dengan cara
wawancara dan observasi terbadap rnasyarakat urnum Kota Tangerang, responden dari
lernbagal institusi, Praktisi lainnya yang bergerak di bidang penanganan rnasalah
pelacuran di Kota Tangerang, para pelacur yang tertangkap dan dimasukan ke Panti
Rehabilitasi.
Hasi] penelitian rnenunjukan bahwa bentuk irnplernentasi Perda No.8 Tahun 2005 ialah
pengenaan sanksi pidana dalam Pasa19 yang berfungsi untuk menjerakan para pelanggar
ketentuan Perda No.8 Tahun 2005, basil nyatanya bisa dilihat dari rnenurunnya angka
pe1acuran, dan juga dari mereka yang telah dibina umurnnya banya 1 0 % saja yang
kernbali rnenjadi pelacur dan dikirirn kernbali ke Panti Rehabilitasi. Adapun dampak
positif bagi masyarakat ialah berkurangnya gangguan keamanan dan ketertiban di Kota
Tangerang dan darnpak negatifuya ialah per1u "ekstra energi" dari Satpol PP Kota
Tangerang dan menurunnya omset para pedagang yang tempatnya dijadikan tempat
transaksi bagi pelacur.
Perlu ditingkatkan lagi koordinasi antar lernbaga dan aparat yang terkait dalarn
pelaksanaan Perda No. 8 Tahun 2005, Perlu adanya peningkatan dan dukungan dan peran
serta rnasyarakat dalam rnernberikan inforrnasi baik secara Jangsung atau rnelalui pesan
singkat ''Hallo Walikota" untuk pemberantasan pelacuran dan pomografi di wilayab kota
Tangerang.