Abstract :
Pertanggungjawaban direksi dan komisaris selaku pengurus perseroan
adalah terbatas pada hak, kewajiban, tugas dan wewenang serta tanggungjawab
yang diberikan kepadanya berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas
(UUPT) dan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (ADPT) serta peraturan
pelaksana lainya.
Salah satu undang-undang yang dapat dikemukan oleh penulis adalah
undang-undang Nomor. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Beberapa
permasalahan dalam penelitian adalah: 1.Bagaimana tanggungjawab direksi dan
komisaris yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan
Perseroan Terbatas, yang menguntungkan perseroan tersebut? 2. Apakah sanksi
yang dapat diterapkan terhadap direksi dan komisaris yang telah melakukan
perbuatan melawan hukum yang tidak merugikan perseroan menurut UndangUndang
No. 40 tahun 2007?
Tujuan penulis melakukan penelitian m1 adalah: 1. Meneliti
tanggungjawab direksi dan komisaris yang telah melakukan perbuatan melawan
hukum dalam pengelolaan Perseroan Terbatas, yang menguntungkan perseroan. 2.
Meneliti sanksi yang dapat diterapkan terhadap direksi dan komisaris yang telah
melakukan perbuatan melawan hukum yang tidak merugikan perseroan.
Agar dapat menjawab pertanyaan tersebut, penulis menggunakan metode
penelitian normatif yang dilakukan berdasarkan bahan pustaka yang diperoleh
dari studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini, penulis memperoleh kesimpulan
sebagai berikut: 1. Tanggungjawab direksi dan komisaris yang telah melakukan
perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Perseroan Terbatas, yang
menguntungkan perseroan harus mempertanggungjawaban terhadap perseroan,
pemegang saham dan kreditor. 2. Sanksi yang dapat diterapkan terhadap direksi
dan komisaris yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yang tidak
merugikan perseroan, menggantikan kerugian atau kompensasi, mengembalikan
harta kekayaan perseroan dan keuntungan yang diperoleh direksi dan komisaris
sebagai akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri.
Sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan, penulis memiliki
beberapa saran sebagai berikut: 1. Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, harus segera diamandemen untuk menjamin kepastian hukum.
2. Amademen Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
dilakukan dengan hati-hati berdasarkan asas-asas pembentukan peraturan
perundang-undangan yang baik, teru