Abstract :
Tindak pidana terorisme sangat meresahkan di seluruh dunia, karena
menelan ribuan korban jiwa dan membawa dampak yang besar dalam berbagai
bidang baik ekonomi, sosial dan lain sebagainya di seluruh penjuru dunia. Aksi
terorisme tak memandang bulu tidak terkecuali di Indonesia, lebih menyedihkan
lagi karena yang menjadi sasaran terorisme itu adalah Pulau Bali, Pulau Dewata
andalan devisa pariwisata kita dan salah satu trademark dari negara kita.
Penelitian ini berdasarkan dari perhatian ke arah pemberantasan tindak pidana
terorisme, maka muncullah identifikasi dari permasalahan yang meliputi sebagai
berikut: bagaimana kajian asas retroaktif dalam lingkup sistem hukum Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana implementasi asas retroaktif
dalam penanganan tindak pidana yang terjadi pada masa lampau, berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sedangkan tujuan dari penelitian ini
dimaksudkan untuk mengetahui kajian asas retroaktif dalam lingkup sistem
hukum KUHP serta mengetahui implementasi apakah penggunaan asas retroaktif
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2003 sudah tepat
dalam rangka penegakan hukum di Indonesia. Dalam permasalahan ini penulis
mengunakan metode penelitian hukum normatif yang artinya bahwa metode
hukum ini meneliti asas-asas perbandingan hukum, faktor-faktor yang terkait
dalam tindak pi dana terorisme. Asas non retroaktif termuat dalam Buku Pertama
Bab I, Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang
berbunyi, "Tiada suatu perbuatan boleh dihukum, melainkan atas kekuatan
ketentuan pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu dari pada perbuatan
itu.. Pada saat dikeluarkan dalam bentuk Perundang-Undangan Nomor 1 tahun
2002 untuk menyikapi kasus Born Bali, Perundang-Undangan tersebut memang
suatu langkah yang tepat, demikian juga dengan keberlakuan asas retroaktif dalam
Perundang-Undangan tersebut, yang sejalan dengan asas "Hukum darurat dalam
keadaan darurat" dan juga pengaturan pemberlakuan surut yang hanya dapat
berlaku pada kasus born Bali melalui Perundang-Undangan Nomor 2 tahun 2002
untuk menjamin limitatif dalam penerapan asas retroaktif tersebut. Dari hasil
penelitian ini, penulis bermaksud memberi suatu saran, sehingga pemerintah dapat
membuktikan kepada dunia internasional bahwa mereka telah berupaya dengan
serius dalam menyikapi tindak pidana terorisme dengan mengamandemen
Undang-Undang 1945 pasal 28i ayat 1 dan Undang-Undang Nomor 15 tahun
2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme