Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Richard Winanto, Frederikus
Subject
Hukum
Datestamp
2021-06-07 03:37:31
Abstract :
Penelitian ini bila dilihat dari jenisnya merupakan penelitian hukum
normatif. Lokasi penelitian yang digunakan adalah Perpustakaan Fakultas
Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, Perpustakaan Nasional dan pusat
studi lainnya. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
T eknik pengumpulan data yang digunakan adalah identifikasi isi atau studi
kepustakaan (library research) yaitu mengumpulkan dan menyusun data
yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, dengan cara
menginventarisasi dan mempelajari peraturan perundang-undangan, bukubuku,
tulisan-tulisan dan dokumen yang berhubungan dengan masalah yang
penulis teliti.
Tehnik analisis data dengan model kualitatif, Aspek pembuktian dalam
kejahatan pencucian uang ini juga cukup menarik untuk dikupas, karena
ternyata Undang-Undang Anti Pencucian Uang Indonesia telah membuat
beberapa terobosan baru yang agak berbeda dari hukum acara pidana pada
umumnya, yakni di antaranya dengan diperkenalkannya alat bukti baru di
luar KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa UU
TPPU mengenal beberapa ketentuan khusus yang menyimpang dari Hukum
Acara Pidana pada umumnya. Hukum acara pidana yang diatur di luar
KUHAP telah dapat mengakomodir upaya pembuktian pencucian uang,
bahkan hukum acara yang diatur dalam UU TPPU telah menempatkan alat
bukti elektronik dan alat bukti dokumen sejajar dengan 5 alat bukti lain
yang sebelumnya dikenal dalam KUHAP. Pembalikan beban pembuktian,
kekuatan pembuktian dalam persidangan yang diatur dalam UU TPPU juga
akan semakin memudahkan proses pembuktian tindak pidana pencucian
uang, terlebih yang semakin rumit dan sulit pembuktiannya seperti
pencucian uang yang menggunakan teknologi informasi (internet) ini.
· Sumber daya penegak hukum yang belum siap dapat juga menjadi kendala,
baik dari segi pemahamannya tentang UU TPPU, teknologi informasi
maupun dari segi integritas pelaksanaan tugas. Hendaknya pemerintah
(pembentuk undang-undang) memperbaiki ketentuan yang masih kabur
dalam UU TPPU, seperti dalam Pasal 35 UU TPPU menjelaskan bahwa
pembalikan beban pembuktian adalah kewajiban bagi terdakwa, sedangkan
dalam penjelasan pasalnya dipandang sebagai kesempatan bagi terdakwa.