DETAIL DOCUMENT
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Azasi Anak dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana Berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 1997(Studi Kasus: Putusan Nomor: 977/PID.B/2008/PN.Cbn)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Setiawan, I Made
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-06-07 06:47:26 
Abstract :
Ketentuan pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkenaan dengan masalah anak bersifat sumir yang terdapat dalam Pasal 45, 46, dan 47 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dalam implementasinya hanya mengatur tentang tindak pidana umum yang dilakukan oleh anak dan belum adanya ketentuan perundang-undangan yang secara khusus mengatur acara pidana bagi anak, sehingga secara normatif aspek hukum perlindungan masih perlu ditingkatkan, khususnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan dalam bidang hukum pidana yang berkenaan dengan perlindungan anak agar terdapat kesatuan pandangan dan kepastian hukum. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran pengetahuan mengenai perlindungan hak asasi anak dalam pemeriksaan perkara pidana sesuai dengan UU No.3 tahun 1997. dan Menjelaskan tujuan dari perlindungan Hak Asasi Anak dalam pemeriksaan perkara pidana yang dilakukan oleh anak. Sedangkan manfaat dari penelitian ini adalah sebagai sumbangan penelitian dari penulis untuk menambah dan memperkaya wawasan, dan ilmu pengetahuan tentang hukum pidana, khususnya masalah "Perlindungan Hukum Asasi Anak dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana yang dilakukan oleh anak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode ilmiah penelitian hukum yuridis-normatif, dengan Pendekatan perundang-undangan dan kasus hukum (isu hukum). Dalam hal pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai Pasal47 pada tingkat PN, Pasal 48 pada tingkat PT, dan Pasal 49 pada tingkat kasasi UU No.3 tahun 1997 maka dalam kewenangan hakim dalam melakukan penahanan yang berbeda dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). yaitu jangka waktu penahanannya lebih sedikit. Keharusan mendapatkan bantuan hukum bagi anak nakal yang sedang diperiksa pada setiap tingkat pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 51 UU No.3 tahun 1997 Anak nakal yang sedang menjalani sidang di pengadilan wajib didampingi oleh Penasihat Hukum, Pembimbing Kemasyarakatan, orang tua, wali, atau orang tua asuh. sesuai dengan Pasal 55, Pasal 57 UU no.3 Tahun 1997. Sesuai amanat undang-undang maka Perlindungan hak asasi anak dalam proses pemeriksaan perkara pidana anak sesuai dengan UU No.3 tahun 1997 perlu ditingkatkan mengingat pada zaman sekarang ini banyak anak yang terlibat dalam perbuatan pidana. Agar Tujuan Perlindungan Hak Azasi bagi anak dalam proses pemeriksaan perkara pidana anak tercapai sesuai yang diharapkan, maka perlu diberikan diberikan penasehat hukum 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya