Abstract :
Ketentuan pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang
berkenaan dengan masalah anak bersifat sumir yang terdapat dalam Pasal 45, 46,
dan 47 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan dalam
implementasinya hanya mengatur tentang tindak pidana umum yang dilakukan
oleh anak dan belum adanya ketentuan perundang-undangan yang secara khusus
mengatur acara pidana bagi anak, sehingga secara normatif aspek hukum
perlindungan masih perlu ditingkatkan, khususnya dalam kerangka peraturan
perundang-undangan dalam bidang hukum pidana yang berkenaan dengan
perlindungan anak agar terdapat kesatuan pandangan dan kepastian hukum.
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran
pengetahuan mengenai perlindungan hak asasi anak dalam pemeriksaan perkara
pidana sesuai dengan UU No.3 tahun 1997. dan Menjelaskan tujuan dari
perlindungan Hak Asasi Anak dalam pemeriksaan perkara pidana yang dilakukan
oleh anak.
Sedangkan manfaat dari penelitian ini adalah sebagai sumbangan
penelitian dari penulis untuk menambah dan memperkaya wawasan, dan ilmu
pengetahuan tentang hukum pidana, khususnya masalah "Perlindungan Hukum
Asasi Anak dalam Proses Pemeriksaan Perkara Pidana yang dilakukan oleh anak.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode ilmiah penelitian hukum
yuridis-normatif, dengan Pendekatan perundang-undangan dan kasus hukum (isu
hukum). Dalam hal pemeriksaan di sidang pengadilan sesuai Pasal47 pada tingkat
PN, Pasal 48 pada tingkat PT, dan Pasal 49 pada tingkat kasasi UU No.3 tahun
1997 maka dalam kewenangan hakim dalam melakukan penahanan yang berbeda
dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). yaitu
jangka waktu penahanannya lebih sedikit. Keharusan mendapatkan bantuan
hukum bagi anak nakal yang sedang diperiksa pada setiap tingkat pemeriksaan,
sesuai dengan Pasal 51 UU No.3 tahun 1997 Anak nakal yang sedang menjalani
sidang di pengadilan wajib didampingi oleh Penasihat Hukum, Pembimbing
Kemasyarakatan, orang tua, wali, atau orang tua asuh. sesuai dengan Pasal 55,
Pasal 57 UU no.3 Tahun 1997. Sesuai amanat undang-undang maka
Perlindungan hak asasi anak dalam proses pemeriksaan perkara pidana anak
sesuai dengan UU No.3 tahun 1997 perlu ditingkatkan mengingat pada zaman
sekarang ini banyak anak yang terlibat dalam perbuatan pidana. Agar Tujuan
Perlindungan Hak Azasi bagi anak dalam proses pemeriksaan perkara pidana anak
tercapai sesuai yang diharapkan, maka perlu diberikan diberikan penasehat hukum