Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Djojosubroto, Iman Tjahjono
Subject
Hukum
Datestamp
2021-06-08 08:40:31
Abstract :
Perekonomian yang berkembang dengan pesat menyebabkan orang khususnya
pelaku ekonomi menginginkan segala sesuatunya berjalan dengan praktis dan
aman, khususnya dalam lalu lintas pembayaran. Apabila pembayaran tidak dalam
bentuk pembayaran tunai, disebabkan karena pembayaran cukup besar, sehingga
tidak memungkinkan membawa uang tunai sebagai pembayaran atas transaksi
tersebut, dan sebagai gantinya digunakan alat pembayaran lain yaitu dengan uang
giral, alat pembayaran yang diakui dalam dunia perbankan seperti cek,wesel
ataupun warkat perbankan lainnya.Uang giral dapat ditukarkan dalam bentuk uang
tunai atau kredit ke rekening penerima uang kartal pada banknya.Karena Bilyet
Giro sebagai alat perbankan tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang sebagaimana halnya alat pembayaran lainnya yaitu cek dan wesel. Maka
penulis coba mengingatkan kepada pembuat undang-undang agar dapat
mencantumkan permasalahan hukum bilyet giro pada Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang yang baru nantinya. Mengingat perkembangan bilyet giro
sebagaimana disebutkan diatas, dapat memungkinkan timbulnya permasalahan
dikemudian hari, seperti bagaimana bila ada penyimpangan penggunaan bilyet
giro dalam praktek. Diperlukan penelitian untuk mengetahui eksistensi bilyet giro
dari kerangka system Hukum Dagang. Dari basil penelitian tersebut akan dapat
dibuat procedure dan mekanisme Bilyet Giro dalam praktek Perbankan. Antar lain
ketentuan, penolakan, pembatalan Bilyet Giro serta penanganan penipuan bilyet
giro baik dalam perkara Pidana maupun Perdata. Selain itu agar ada aturan hukum
yang jelas seperti halnya cek, wesel dan alat pembayaran yang lainnya, karena
selama ini Bilyet Giro diatur berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia saja, yang
dasar hukumnya tidak jelas karean tidak masuk dalam Tata Urutan Peraturan
Perundang-undangan Republik Indonesia yang diatur dalam Pasal 7 ayat(l)
Undang-Undang no 10 tabun 2004. Dengan dimungkinkannya aturao Bilyet Giro
kedalam Kitab Undang-Undang Hukurn Dagang (yang baru), maka akan lebih
aman dan terjaminnya para pemakai Builyet Giro dalam dunia perdagangan.Lebih
jauh lagi bilamana ada permasalahan perkara di Pengadilan, para hakim akan
lebih jelas memutuskan perkara dengan seadil-adilnya, karena bilyet giro sudah
dilindungi oleh Hukum yang berlaku, sebagaimana halnya dengan alat
pembayaran perbankan lainnya, seperti cek, wesel, dan Jainnya.