DETAIL DOCUMENT
Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi Studi Kasus Putusan Ir. H. Abdullah Puteh, M. Si .Putusan Mahkamah Agung No: 1344 KJ Pid/ 2005
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Cahyandhi, Ismoehari
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-06-08 08:39:26 
Abstract :
Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi (studi kasus putusan lr. H. Abdullah Puteh, M. Si putusan Mahkamah Agung No : 1344 Kl Pid/ 2005), yaitu Proyek Pengadaan Kendaraan Operasional Pemda Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk Gubemur Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, panitia proyek tidak pemah mengadakan proses tender proyek pengadaan helicopter karena distributomya yaitu PT. Putra Pobiagan Mandiri ditunjuk dan direkomendasikan langsung oleh Gubemur NAD yang beralasan bahwa PT. Putra Pobiagan Mandiri adalah satu-satunya perusahaan distributor helicopter tersebut padahak kenyataannya tidak demikian. Sebagai akibat perbuatan Terdakwa setidak-tidaknya Negara dirugikan Rp 10.087.500.000,00 (Sepuluh milyar delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) . Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yaitu ber\fasarkan literatur, buku-buku yang bersifat ilmiah, majalah, surat kabar serta materi kuliah yang ada hubungannya dengan penelitian ini. Adapun rumusan masalah yang penulis angkat adalah bagaimana proses pengembalian aset negara hasil tindak pidana korupsi dan bagaimana penerapan hukum UU No. 20 Tahun 2002 terhadap studi putusan no: 1344K/ Pid/ 2005. Penelitian ini sendiri bertujuan untuk menjelaskan proses pengembalian aset pada kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Ir. H. Abdullah Puteh M.Si dan untuk mendapatkan kerangka perundangundangan sebagai landasan hukum yang tujuannya untuk mengembalikan aset hasil tindak pidana korupsi. Atas dasar tersebut serta penelitian yang telah penulis lakukan maka penulis mengambil kesimpulan yang kemudian menjadi sebuah saran yaitu harus dibentuk Badan Pengembalian Aset hasil tindak pidana korupsi secara independen atau di bawah langsung Presiden Rl, yang bertugas mengawasi aktifitas kinerja aparat institusi-institusi hukum dalam pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya