Abstract :
Pengembalian Aset Negara Hasil Tindak Pidana Korupsi (studi kasus
putusan lr. H. Abdullah Puteh, M. Si putusan Mahkamah Agung No : 1344 Kl
Pid/ 2005), yaitu Proyek Pengadaan Kendaraan Operasional Pemda Propinsi
Nanggroe Aceh Darussalam untuk Gubemur Propinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, panitia proyek tidak pemah mengadakan proses tender proyek
pengadaan helicopter karena distributomya yaitu PT. Putra Pobiagan Mandiri
ditunjuk dan direkomendasikan langsung oleh Gubemur NAD yang beralasan
bahwa PT. Putra Pobiagan Mandiri adalah satu-satunya perusahaan distributor
helicopter tersebut padahak kenyataannya tidak demikian. Sebagai akibat
perbuatan Terdakwa setidak-tidaknya Negara dirugikan Rp 10.087.500.000,00
(Sepuluh milyar delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) . Metode
penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yaitu ber\fasarkan literatur, buku-buku
yang bersifat ilmiah, majalah, surat kabar serta materi kuliah yang ada
hubungannya dengan penelitian ini. Adapun rumusan masalah yang penulis
angkat adalah bagaimana proses pengembalian aset negara hasil tindak pidana
korupsi dan bagaimana penerapan hukum UU No. 20 Tahun 2002 terhadap studi
putusan no: 1344K/ Pid/ 2005. Penelitian ini sendiri bertujuan untuk menjelaskan
proses pengembalian aset pada kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
Ir. H. Abdullah Puteh M.Si dan untuk mendapatkan kerangka perundangundangan
sebagai landasan hukum yang tujuannya untuk mengembalikan aset
hasil tindak pidana korupsi. Atas dasar tersebut serta penelitian yang telah penulis
lakukan maka penulis mengambil kesimpulan yang kemudian menjadi sebuah
saran yaitu harus dibentuk Badan Pengembalian Aset hasil tindak pidana korupsi
secara independen atau di bawah langsung Presiden Rl, yang bertugas mengawasi
aktifitas kinerja aparat institusi-institusi hukum dalam pengembalian aset hasil
tindak pidana korupsi.