Abstract :
Tugas Polisi adalah menjaga ketertiban umum dan melindungi hak-hak
masyarakat, seperti hak akan kebebasan, hak privasi, hak milik, hak untuk
menjalankan usaha, hak atas hidupnya, yang secara umum dapat dikatakan bahwa
tugas Polisi adalah untuk melindungi hak-hak dasar warga negara yang dijamin
oleh Undang-Undang Dasar 1945 termasuk Hak Asasi Manusia. Untuk
melaksanakan peran ini polri dilengkapi dengan kemampuan-kemampuan
penertiban masyarakat, penyelamatan masyarakat dan pengamanan masyarakat.
Maka diharapkan polisi akan tanggap terhadap tuntutan masyarakat akan
keamanan dan ketertiban dari masyarakat, sebab meningkatnya kejahatan
menghadapkan polisi pada tuntutait tanggung jawab sesuai dengan harapan
masyarakat pada umumnya. Kejahatan bagaimanapun bentuknya harus
ditanggulangi, begitu juga dengan pencurian dengan kekerasan di daerah
Kecamatan Cimanggis, yang walaupun pada kenyataannya jenis kejahatan
tersebut terus menerus dari tahun 2005 sampai tahun 2008. Dalam permasalahan
ini, penulis mengunakan penelitian hukwn normatif yang artinya bahwa metode
hukum ini meneliti asas-asas perbandingan hukum dengan kaidah hukum.
Penurunan jenis kejahatan ini yang mengundang perhatian penulis untuk
membicarakan masalah faktor-faktor penyebab timbulnya kejahatan pencurian
dengan kekerasan di wilayah hukum Kepolisian sektor Cimanggis dan
penanggulangan pencurian dengan kekerasan serta penerapan ketentuan hukum
dalam mengatasi kejahatan pencurian dengan kekerasan. Sebab-sebab timbulnya
kejahatan dapat dilihat dalam beberapa faktor, satu faktor dapat menimbulkan
kriminalitas tertentu, sedang faktor lain dapat menimbulkan kriminalitas yang lain
pula. Faktor-faktor yang dapat menimbulkan kriminalitas bersumber dari dalam
individu dan faktor-faktor yang bersumber dari luar diri individu. Penanggulangan
terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan mencakup tindakan preventif dan
tindakan represif. Mencegah secara dini kejahatan dengan melaksanakan tindakan
yang bersifat preventif yaitu dengan melaksanakan patroli rutin, menggalakkan
partisipasi masyarakat dalam pencegahan kejahatan dengan kegiatan penyuluhan
Penanggulangan kejahatan ini secara khusus merupakan tanggung jawab Polri
1 selaku penegak hukum dan pengendali Kamtibmas, secara umum merupakan
tanggung jawab seluruh anggota masyarakat dan Polsek Cimanggis di dalam
menanggulangi pencurian dengan kekerasan melakukan operasi "CURAS"
sehingga angk:a statistik pencurian dengan kekerasan makin menurun sampai
akhir tahun 2008 dan perbaikan sistem ekonomi yang merata dan menekan
pengangguran dengan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.