DETAIL DOCUMENT
Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Menurut Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun1974 Tentang Perkawinan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Ramadhan, Manda Muklisin
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-06-15 04:49:33 
Abstract :
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Putusnya perkawinan adalah ikatan antara seorang pria dengan seorang wanita yang sudah putus. Jika pasangan suami istri terputus hubungannya karena perceraian diantara mereka, pembagian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Hal ini diatur dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 mengenai harta bersama diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37. Selain diatur dalam Undang-undang Perkawinan mengenai harta bersama, diatur pula dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 86, dijelaskan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan istri. Jika dihubungkan dengan putusan Pengadilan Agama Nomor:294/PDT.G/2008/PA.Bks_yang_~imana pihak Tergugat mengklaim bahwa harta bersama berupa rumah menjadi miliknya pribadi karena proses kepemilikannya lebih banyak melibatkan Tergugat dan di dalam hukum Islam tidak ada dasarnya maka ketika terjadi perceraian tidak ada pembagian harta bersama, sedangkan pendapat majelis hakim dalam putusannya menetapkan bahwa rumah tersebut adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan dan masing-masing pihak mendapatkan separoh dari harta bersama tersebut (Pasal 97 KHI). Masalah pokok yang akan diteliti adalah apakah putusan hakim P A tentang pembagian harta bersama sudah sesuai dengan Pasal 3 7 UUP dan Pasal 97 KHI, dan apakah terdapat upaya hukum bagi pihak yang merasa dan dirasadirugikan haknya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah putusan hakim sudah sesuai dengan Pasal 3 7 UUP dan Pasal 97 KHI, dan upaya hukum untuk pihak yang merasa haknya dirugikan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, pendekatan yang penulis buat adalah berdasarkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Melihat kenyataan dalam masyarakat mengenai pembagian harta bersama akibat perceraian tersebut maka dapat diajukan beberapa saran, yaitu hendaknya dikemudian hari kepada hakim-hakim Pengadilan Agama mencontoh isi putusan dengan harta bersama sehingga tujuan dari hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dapat terwujud dan khusus pasangan suami istri hendaknya menyadari bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya