Abstract :
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.
Putusnya perkawinan adalah ikatan antara seorang pria dengan seorang
wanita yang sudah putus. Jika pasangan suami istri terputus hubungannya karena
perceraian diantara mereka, pembagian harta bersama diatur menurut hukumnya
masing-masing. Hal ini diatur dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
mengenai harta bersama diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37. Selain diatur dalam
Undang-undang Perkawinan mengenai harta bersama, diatur pula dalam
Kompilasi Hukum Islam Pasal 86, dijelaskan bahwa pada dasarnya tidak ada
percampuran antara harta suami dan istri. Jika dihubungkan dengan putusan
Pengadilan Agama Nomor:294/PDT.G/2008/PA.Bks_yang_~imana pihak Tergugat
mengklaim bahwa harta bersama berupa rumah menjadi miliknya pribadi karena
proses kepemilikannya lebih banyak melibatkan Tergugat dan di dalam hukum
Islam tidak ada dasarnya maka ketika terjadi perceraian tidak ada pembagian harta
bersama, sedangkan pendapat majelis hakim dalam putusannya menetapkan
bahwa rumah tersebut adalah harta bersama yang diperoleh selama perkawinan
dan masing-masing pihak mendapatkan separoh dari harta bersama tersebut (Pasal
97 KHI). Masalah pokok yang akan diteliti adalah apakah putusan hakim P A
tentang pembagian harta bersama sudah sesuai dengan Pasal 3 7 UUP dan Pasal 97
KHI, dan apakah terdapat upaya hukum bagi pihak yang merasa dan
dirasadirugikan haknya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah putusan
hakim sudah sesuai dengan Pasal 3 7 UUP dan Pasal 97 KHI, dan upaya hukum
untuk pihak yang merasa haknya dirugikan. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif, pendekatan yang penulis buat adalah
berdasarkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Melihat
kenyataan dalam masyarakat mengenai pembagian harta bersama akibat
perceraian tersebut maka dapat diajukan beberapa saran, yaitu hendaknya
dikemudian hari kepada hakim-hakim Pengadilan Agama mencontoh isi putusan
dengan harta bersama sehingga tujuan dari hukum yaitu keadilan, kepastian, dan
kemanfaatan dapat terwujud dan khusus pasangan suami istri hendaknya
menyadari bahwa harta yang diperoleh selama perkawinan adalah harta bersama