DETAIL DOCUMENT
Penegakkan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Kasus Berita Acara Pemeriksaan No : BP/ 89/ III 2008/ Reskrim)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Purwanto, Arif
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-06-08 08:38:16 
Abstract :
Proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan (Analisa Kasus Berita Acara Pemeriksaan) dengan melakukan pembuktian unsur-unsur perbuatan pidana pembunuhan berencana dengan disertai pencurian kekerasan tersebut pada pasal 365 KUHP. Bahwa tindak pidana pembunuhan berencana dengan kekerasan itu adalah suatu pengkhususan dari pencurian dalam bentuk pokok yang terdapat pada Pasal 338 KUHP, karenanya Pasal 340 KUHP itu mengakibatkan pemidanaannya lebih berat. Alat bukti mempunyai peran untuk membuktikan apakah terdakwa benar-benar telah melakukan tindak pidana. Yang dapat dijadikan alat bukti adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar teijadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah yang melakukannya. Yang menjadi dasar pemikiran Jaksa Penuntut Umum untuk membuat dakwaan subsitiair bagi terdakwa adalah untuk menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, agar terdakwa tidak lolos dari jeratan hukum. Dalam hal ini kasus pembunuhan berencana (mutilasi) disertai pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka merupakan Pasal berlapis yang pantas untuk dijatuhi kepada tersangka yaitu hukuman mati atau pi dana penjara 20 ( dua puluh) tahun atau dapat dikatakan hukuman seumur hidup karena dipandang dari tingkat kejahatan yang dilakukan oleh tersangka sdr. ZAKY AFRIZAL NURF AIZIN als. F AIZIN als. ZAKY bin MUHAIMIN terhadap korban sdri. Atikah Setyani yang sangat sadis dan tidak manusiawi. Dasar pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum membuat dakwaan subsidair bagi terdakwa adalah untuk menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, supaya terdakwa tidak lolos dari jeratan hukum. Dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Y aitu Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) Jo Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) Jo. Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan) Jo. Pasal 365 ayat (3) KUHP jo. Pasal 363 ayat (3) (Pencurian pada malam hari). 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya