Abstract :
Proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan
kekerasan (Analisa Kasus Berita Acara Pemeriksaan) dengan melakukan
pembuktian unsur-unsur perbuatan pidana pembunuhan berencana dengan disertai
pencurian kekerasan tersebut pada pasal 365 KUHP. Bahwa tindak pidana
pembunuhan berencana dengan kekerasan itu adalah suatu pengkhususan dari
pencurian dalam bentuk pokok yang terdapat pada Pasal 338 KUHP, karenanya
Pasal 340 KUHP itu mengakibatkan pemidanaannya lebih berat. Alat bukti
mempunyai peran untuk membuktikan apakah terdakwa benar-benar telah
melakukan tindak pidana. Yang dapat dijadikan alat bukti adalah keterangan saksi,
keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa Hakim tidak boleh
menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya
dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak
pidana benar-benar teijadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah yang
melakukannya. Yang menjadi dasar pemikiran Jaksa Penuntut Umum untuk
membuat dakwaan subsitiair bagi terdakwa adalah untuk menjerat terdakwa dengan
pasal berlapis, agar terdakwa tidak lolos dari jeratan hukum. Dalam hal ini kasus
pembunuhan berencana (mutilasi) disertai pencurian dengan kekerasan yang
dilakukan oleh tersangka merupakan Pasal berlapis yang pantas untuk dijatuhi
kepada tersangka yaitu hukuman mati atau pi dana penjara 20 ( dua puluh) tahun
atau dapat dikatakan hukuman seumur hidup karena dipandang dari tingkat
kejahatan yang dilakukan oleh tersangka sdr. ZAKY AFRIZAL NURF AIZIN als.
F AIZIN als. ZAKY bin MUHAIMIN terhadap korban sdri. Atikah Setyani yang
sangat sadis dan tidak manusiawi. Dasar pertimbangan hukum Jaksa Penuntut
Umum membuat dakwaan subsidair bagi terdakwa adalah untuk menjerat
terdakwa dengan pasal berlapis, supaya terdakwa tidak lolos dari jeratan hukum.
Dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Y aitu Pasal 340 KUHP
(pembunuhan berencana) Jo Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) Jo. Pasal 351
ayat (3) KUHP (Penganiayaan) Jo. Pasal 365 ayat (3) KUHP jo. Pasal 363 ayat
(3) (Pencurian pada malam hari).