Abstract :
Tindak pidana Pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak dapat
dilepaskan dari peran serta pemerintah dalam menerapkan aturan hukum yang
efektif dan efesien, sehingga aturan itu beoar-beoar dijalankan oleh seluruh
lapisan masyarakat dengan penuh kesadaran. Pemalsuan SIM merupakan
perbuatan pidana murni dan tergolong kedalam kejahatan Pemalsuan Surat
menurut rumusan pasal 263 ayat (1) KUHP maka dalam pemeriksaannya
digunakanlah KUHAP. Mengenai sanksi dalam pemalsuan SIM yang diterapkan
sesuai dengan KUHP menurut pendapat penulis dirasakan kurang tepat maka dari
itu penulis mencoba mendapatkan suatu penemuan hukum yang sesuai untuk
diterapkan pada kasus Pemalsuan SIM agar memberikan efek jera bagi pelakunya
dan membuat orang takut untuk melakukan Pemalsuan SIM tersebut
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai efektifitas
penerapan pasal 263 ayat (1) KUHAP dalam perkara pemalsuan SIM dan
menemukan hukum yang sesuai untuk pemecahan masalah yang terjadi serta
menggambarkan pengetahuan mengenai sanksi pemalsuan SIM. Sehingga dapat
bermanfaat dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan bahan masukan bagi
penegak hukum.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode ilmiah penelitian
hukum yuridis-normatif, dengan Pendekatan perundang-undangan dan kasus
hukum (isu hukum) mengenai Pemalsuan Surat Izin Mengemudi yang terdapat
pada Putusan Nomor: 595 I Pid. B I 2008 I PN. Dpk., dan menggunakan bahanbahan
pustaka dari buku-buku dan literatur hukum yang terkait dengan masalah
hukum dalam skripsi ini.
Kejahatan pemalsuan SIM adalah musuh negara karena meoimbulkan
kerugian pada negara sehingga harus diberi hukuman yang sesuai. Sanksi pidana
yang terdapat dalam KUHP perlu ditambah dengan hukuman lainnya seperti
denda, pencabutan hak dalam penggunaan SIM dalam jangka waktu terteotu, dan
pengembalian kerugian negara, sehingga memberikan efek jera dan dapat
melindungi masyarakat, bangsa, dan negara. Penulis berharap penemuan Hukum
dalam pemalsuan SIM ini dapat diterapkan dalam kasus Pemalsuan SIM dan tidak
berpatokan pada KUHP saja dalam menerapkan sanksi hukum.