Abstract :
Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal I
ayat (2) menyebutkan "perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk
menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh,
berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan" Tujuannya adalah untuk menjamin dan memenuhi hak-hak anak
tanpa diskriminasi.Pelaksanaanya belum berjalan maksimal sesuai dengan tujuan
perlindungan anak.Salah satu contoh kasus yang melatarbelakangi penulis untuk
melakukan penelitian tentang penegakan hukum pada Peradilan Anak dengan
korbannya juga anak Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No :128/Pid.
B/2008/PN.Bks Tentang Perkosaan di Bawah Umur.Rumusan
masalahnya: 1.Apakah penjatuhan putusan perkara perkosaan pada Pengadilan
Negeri Bekasi telah mempertimbangkan kondisi psikologis korban ? 2.Mengapa
putusan hakim Pengadilan Negeri lebih ringan dari tuntutan Jaksa, padahal akibat
fisik dan psikologis korban sangat besar. Tujuan Penulis melakukan penelitian ini
adalah :1. Untuk meneliti apakah putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri
Bekasi telah memprtimbangkan kondisi psikologis korban.2.Untuk meneliti
mengapa putusan pidana terhadap pelaku lebih ringan dari tuntutan Jaksa, padahal
akibat fisik dan psikologis korban sangat besar. Ada dua kegunaan atau manfaat
dari penelitian ini: l.Diharapkan agar penelitian ini dapat bermanfaat bagi
perkembangan ilmu hukum, khususnya hukum perlindungan anak.2.Diharapkan
agar penelitian ini dapat menjadi masukan bagi para penegak hukum pengadilan
anak, agar menjalankan tugas dan fungsi dapat memperhatikan kedudukan setiap
orang didepan hukum dengan hak-hak yang dimilikinya. Penelitian ini
menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menganalisis asas -asas hukum,
dikaitkan dengan putusan pengadilan berdasarkan study kepustakaan.Hasil
penelitian ini adalah: 1. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang dijatuhkan
kepada terdakwa Angga Wahyudi Bin H. Deden tidak mempertimbangkan kondisi
psikologis korban. Pertimbangan yang dipakai adalah pertimbangan psikologis
bukan pertimbangan hukum. 2.Vonis satu tahun bagi pelaku tidak sesuai dengan
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 81 ayat (1) yang
didakwakan oleh Jaksa Penuntut Anak yaitu lima (5) tahun. karena Hakim lebih
mempertimbangkan kedudukan pelaku yang masih anak -anak.Berdasarkan hasil
penelitian tersebut Penulis memiliki beberapa saran : l .Pada perkara peradilan
anak dengan korban juga anak hakim juga harus mempertimbangkan kondisi fisik
dan psikologis korban perkosaan. Akibat yang diderita oleh korban jauh lebih
besar dari pelaku.2.Penegakan hukum dalam peradilan anak dengan korban anak,
putusan yang dijatuhkan harus sesuai ketentuan-ketentuan undang-undang.