Abstract :
Demonstrasi adalah sama saja dengan menyampaikan pendapat di muka
umum begitupun unjuk rasa, karena demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan
oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pendapat pikiran dengan lisan,
tulisan, dan sebagaimana secara demonstrasi di muka umum. Hal ini sebagaimana
diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang yakni UU Nomor 9 Tahun 1998
karena demonstrasi merupakan salah satu bentuk dari Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sejalan dengan pasal28 UUD 1945.
Tujuan secara umum penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang
peranan Polri membubarkan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum khususnya di Kota Jakarta Selatan, sedangkan tujuan secara khusus adalah
tujuan prakmatis digunakan untuk meningkatkan pelayanan serta pengayoman
terhadap masyarakat menyampaikan pendapat, tujuan teoritis atau akademis untuk
meningkatkan khasana ilmu pengetahuan di bidang ilmu hukum yang berkaitan
dengan kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum.
Dalam penulisan hukum ini metode pendekatan yang digunakan adalah
Yuridis Normatif. Metode Yuridis normatifyaitu metode penelitian tentang asasasas
dan perbandingan hukum faktor-faktor/unsur-unsur yang berkaitan dengan
peranan polri dalam menindaklanjuti terhadap massa yang menyampaikan
pendapat di muka umum.
Pejabat Polri sesuai dengan kewenangannya dapat melaksanakan tindakan
hukum berupa pembubaran massa pelaku unjuk rasa yang melakukan tindakan
sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam Perundang-Undangan
meskipun kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum merupakan Hak
Asasi Manusia. Untuk melaksanakan tugas dan wewenang ini pejabat Polri
termasuk Polres Metro Jakarta Selatan menerapkan peraturan Kepolisian yang
dikeluarkan oleh Kepolisian sesuai dengan wewenangnya berdasarkan ketentuan
hukum atau peraturan Perundang-Undangan, yang berlaku antara lain: peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 16 Tahun 2006 tentang
pengendalian massa.