DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Profesi yang Dilakukan Secara Berlanjut (Studi Kasus : Nomor 669/PID/B/2003/PN/TNG)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Prasetyo, Joko Edy Tri
Subject
Hukum Pidana 
Datestamp
2021-06-10 01:56:49 
Abstract :
(A) Joko Edy Tri Prastiyo. 200610115203 (B) Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dalam Profesi yang Dilakukan Secara Berlanjut (Studi Kasus: Nomor 669/PID.B/2003/TNG) (C) Kata Kunci : Penggelapan Dalam Profesi. Perbuatan Berlanjut. (D) Penggelapan dalam profesi adalah tindak pidana yang diatur dalam pasal 374 kitab undang-undang hukum pidana yang memiliki arti penggelapan yang dilakukan oleh orang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena adanya hubungan kerja. Pencairannya atau karena mendapat upah. Dikarenakan tindak pidana penggelapan dalam profesi dilakukan berkali-kali maka perubahan tersebut masuk kedalam perbuatan berlanjut yang diatur dalam pasal 64 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana. Permasalahan yang diteliti adalah faktor-faktor apa yang menyebabkan tindak pidana penggelapan dalam profesi yang dilakukan secara berlanjut. Serta apakah sangsi pidana yang diberikan hakim dapat mencegah dan menanggulangi tindak pidana dalam penggelapan dalam profesi yang dilakukan secara berlanjut. Penulis menggunakan metode penelitian normatif yang diolah seara kualitatif. Putusan pengadilan nomor : 669/PID.B/2003/PN mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Sesungguhnya adalah tidak tepat seharusnya adalah tindak pidana penggelapan yang dilakukan sebagai pekerjaan profesi dalam bahasa belanda dikatakan sebagai beroep. Penulis berkesimpulan faktor-faktor yang menyebabkan tindak pidana penggelapan dalam profesi yang dilakukan secara berlanjut yaitu faktor ekonomi yang serba kekurangan, tekanan dari dari pihak keluarga, jeratan lilitan hutang, dan ingin memperkaya diri sendiri. Kesimpulan selanjutnya sanksi pidana yang diberikan hakim dapat mencegah dan menanggulangi tindak pidana dalam penggelapan dalam profesi yang dilakukan secara berlanjut. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya