DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Yuridis Atas Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dalam Rumah tangga Perkara No. 1512/PID.B//2000/PN.Jak-Pus
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Latuharhary, Johana
Subject
Hukum (Umum) 
Datestamp
2021-06-10 01:57:02 
Abstract :
A. JOHANA LATUHARHARY (200610115202) B. Tinjauan Yuridis Atas Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dalam Rumah tangga Perkara No. 1512/PID.B//2000/PN.Jak- Pus C. Kata Kunci : Kekerasan Terhadap Anak D. Anak dengan segala potensi yang dimiliki tidak mustahil anak-anak pada masa sekarang akan berperan dalam meningkatkan laju pembangunan bangsa di masa yang akan datang. Dari perkembangan hak asasi manusia, hak-hak anak lebih dahulu dideklarasikan dalam berbagai bidang kehidupan manusia seperti di bidang kesehatan, pendidikan, perkawinan, hukum, tata kota perhubungan, pajak, kesejahteraan sosial, ketenagakerjaan dan lain-lain. Begitu juga kalau kita ambil salah satu hal di atas misalnya hukum. Hukum perlindungan anak yang memuat tentang hal-hal anak ada di berbagai bidang hukum dan undang-undang seperti hukum pidana, huku perdata, hukum ketenagakerjaan, hukum kesehatan, hukum waris dan berbagai undang-undang baik yang sudah ada (ins constintum), maupun yang akan datang (ius constituendum). Negara Kesatuan Republik Indonesia telah banyak pula memberikan perhatian terhadap hak-hak anak. Hal ini terbukti adanya berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha kesejahteraan anak dan ikut sertanya Indonesia dalam menandatangani "Convention On The Rights Of Child" (Konvensi Hak Anak) sebagai hasil sidang PBB pada tanggal 26 Januari 1990 dan telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990. Secara garis besar ruang lingkup perlindungan anak dapat dibedakan dalam dua pengertian yaitu Perlindungan yang bersifat yuridis dan Perlindungan yang bersifat non yuridis. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya