Abstract :
Kata Kunci : Putusan Hakim, dan Surat Dakwaan Surat Dakwaan yang merupakan produk dari Kejaksaan, dimana hubungan kausal antara Putusan Hakim dan Surat Dakwaan dapat dilihat pada ketentuan Pasal 182 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat terlihat jelas bahwa majelis hakim dalam memeriksa suatu perkara harus didasarkan atas adanya Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum disertai Fakta Hukum, yang terjadi di persidangan. Namun bagaimana apabila hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pada pertimbangannya dalam hal pemeriksaan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan dakwaan sebagaimana yang terjadi pada perkara Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 718/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim. Permasalahan pada penelitian ini adalah,
1). Bagaimanakah Implementasi Hukum terhadap Hakim yang memeriksa perkara tidak sesuai dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum,
2). Mengapa hasil putusan Majelis Hakim pada perkara Hasil Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 718/Pid.B/2014/PN.Jkt.Tim, berbeda dengan apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum. Sedangkan kesimpulan penelitian ini adalah, Hakim yang menjatuhkan putusan
di luar dakwaan, dalam memutus perkara cenderung mengikuti ajaran interresenjurisprudenz dan Idealisme yuridis baru dimana kedua ajaran ini merupakan dasar panduan dalam menegakkan hukum progresif. Dalam kedua
ajaran tersebut mengandung pemahaman bahwa pelaksanaan hukum yang berupa undang-undang tidak boleh mengikat secara mutlak seolah-olah manusia ada untuk hukum padahal hukum diciptakan oleh manusia untuk kepentingan manusia
bukan sebaliknya. Dalam kedua ajaran tersebut juga terkandung persyaratan bahwa hakim wajib melaksanakan undang-undang secara cerdas dan bijaksana sehingga tujuan dasar dari hukum dapat diwujudkan yaitu untuk memelihara
kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, serta mewujudkan keadilan dalam hidup bersama..