DETAIL DOCUMENT
Penerapan Hukum Hak Ekesekutorial Kreditur Separatis Dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU); (Putusan Mahkamah Agung Nomor 134/Pdt.Sus/PKPU/2014)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Auliya, Repin
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-29 04:56:54 
Abstract :
Kata kunci: hak eksekutorial, kieditor separatis, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang mengatur tata cara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang bagi para debitor yang gagal menunaikan kewajiban pembayaran atas utang yang dimilikinya kepada kreditor. Walaupun pengaturan tentang tata cara pemenuhan hak kreditor atas piutangnya, tetapi dalam pelaksanaannya tidak sesederhana seperti yang termuat di dalamnya. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan proses penyelesaian utang piutang dalam perkara PKPU, akibat hukum atas putusan dalam PKPU dan upaya hukumnya. Dalam penulisan ini digunakan metode penelitian hiikum normatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukari dengan studi kepustakaan. Teknik ini merupakan cara pengumpulan data yang dilakukan dengan menelaah, membaca dan mengkaji dari berbagai macam referensi seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, jumal, majalah, artikel, dan berbagai karya ilmiah lain yang berkaitan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa dalam pelaksanaannya terdapat permasalahan dalam pelaksanaan hak eksekutorial kreditor separatis dalam rangka pemenuhan hak kreditor atas piutangnya. Dari penelitian dan berbagai literatur tentang hukum Kepailitan dan PKPU serta pendapat para ahli hukum, penulis menyimpulkan bahwa dalam pelaksaan hak eksekutorial kreditor separatis tidak dapat dilaksanakan dalam perkara PKPU, karena dalam PKPU kedudukan kreditor separatis sanna dengan kreditor lainnya. (Kesimpulan) Tujuan PKPU pada dasamya, hanya berlaku/ditujukan pada para kreditor konkuren saja. Hak eksekutorial kreditor separatis baru dapat dilaksanakan apabila rencana perdamaian yang ditawarkan debitor ditolak oleh para kreditomya dan jangka waktu PKPU telah berakhir yang berakibat debitor dinyatakan pailit. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya