Abstract :
Pasal 64 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menjelaskan bahwa (I) perlindungan khusus bagi anak yang
berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 meliputi anak yang
berkontlik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan
tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. (2) Perlindungan khusus bagi anak yang
berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
melalui: Perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak
anak; Penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini ; Penyediaan sarana dan
prasarana khusus; Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak;
Pemantauan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan
dengan hukum; Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua
atau keluarga dan Perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan
untuk menghindari lebelisasi. Permasalahan anak yang berhadapan dengan masalah
hukum yaitu perlakuan pejabat yang berwenang dalam melalukan proses penyidikan
ditingkat kepoli sian, proses pemeriksaan di tingkat kejaksaan, proses pemeriksaan
ditingkat pengadilan dan sampai dengan dilembaga permasyaraktan. Permasalahannya
anak yang sebagai pelaku tindak pidana bukan orang dewasa namun dalam
pelaksanaannya tidak sedikit anak yang diperlakukan seperti orang dewasa. Baik dari
penangkapannya, penahanannya, penjatuhan hukumannya sampai dilembaga
permasyarakatannya Sementara dalam Pasal 64 ayat (1) Undang-undang No.23 tahun
2002 menjelaskan Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum baik
anak yang berkontlik dengan hukum dan anak sebagai korban tindak pidana karena
merupakan kewaj iban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah Metode
Penelitian Yuridis Normatif, yaitu penelitian kepustakaan dengan memilih pendekatan
perundang-undangan yang bertujuan untuk mendapatkan data sekunder guna
diperlukan dalam penulisan ini.
Hendaknya Pemerintah dan Lembaga Perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia)
terus mengawasi proses pemeriksaan mulai dari tingkat pertama sampai tingkat terakhir
terutama terhadap anak yang sebagai terdakwanya dan memberikan perlindungan
hukum kepada anak yang berhadapan dengan masalah hukum di Indonesia. Agar
pemerintah se lain mengawasi juga lebih konsekwen menindak para pejabat yang
melakukan penyimpangan atau pelnggaran tersebut, agar pejabat-pejabat yang sering
ataupun bel urn pernah melakukan penyimpangan tersebut merasa jera