Abstract :
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRJ) merupakan Negara Hukum
yang menganut asas kedaulatan rakyat, disebut juga sebagai Negara demokrasi.
Sebagai Negara demokrasi menjadi suatu keharusan untuk menyelenggarakan
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu dalam waktu tertentu yakni 5 (lima)
tahun sekali. Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang
diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam
NKR1 berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Tahun 1945.
Penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana diamanatkan dalam konstusitusi Negara
yakni dalam Pasal 22E ayat (2) Undang - Undang Dasar Tahun 1945 yang
kemudian untuk mengimplementasikan antara lain dibentuk Undang - Undang
Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. UndangUndang
Nom or 10 Tahun 2008 merupakan Undang-undang atau hukum
administrasi yang memuat ketentuan pidana dalam rangka menopang agar
kelemahan-kelemahan pada prinsip-prinsip hukum administrasi itu dapat
ditegakkan melalui hukum pidana atau politik hukum pidana dalam hukum
administrasi tersebut dimaksudkan untuk menjaga agar peraturan perundangundangan
dapat dilaksanakan dengan terti b. Dalam Undang - Undang Nomor l 0
Tahun 2008 terkandung semangat dan filosofi yang serba cepat dalam konteks
penyelesaian perkara pelanggaran/tindak pidana Pemilu termasuk proses
penyidikan yang dibatasi waktu yang singkat dan ketat, yaitu paling lama 14
(em pat hari) hasil penyidikan berikut berkas perkara harus sudah dilimpahkan
kepada Jaksa Penuntut Umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini
adalah yuridis normatif dengan cara melakukan analisis terhadap data yang
diperoleh dari data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan
hukum sekunder dan dari hasil penelitian di lapangan diperoleh suatu hasil bahwa
terdapat beberapa kelemahan dalam Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2008 dan
proses penyidikan perkara pelanggaran/tindak pidana Pemilu oleh penyidik Polri
dirasakan belum optimal, sehingga supremasi hukum terutama asas keadilan dan
asas kepastian hukum tidak dapat terwujud. Hal itu disebabkan adanya beberapa
kelemahan dalam Undang -undang dimaksud serta tidak profesionalnya sebagian
penyidik Polri yang diberi tugas untuk menyidik perkara pelanggaran/tindak
pidana Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2009 yang menyangkut
kemampuan, ketrampilan dan penguasaan atas peraturan perundang-undangan
yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu.