Abstract :
egara Indonesia adalah Negara Hukum sehingga
segala tindak tanduk anggota masyarakat harus berdasarkan hukum tak terkecuali pekerja/karyawan. Perusahaan maupun buruh harus tunduk kepada UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 Tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Pada skripsi ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
a. Apa sebab putusan PHI Bandung No. 3/6/2007PHIIBDG yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan oleh penggugat dan kuasa hukumnya?
b. Apa upaya hukum yang dapat ditempuh PT Adhifarma Adyajaya Medika supaya putusan PHI dilaksanakan oleh karyawan dan kuasa hukum tersebut?
Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut.
a. untuk mengetahui alasan putusan PHI Bandung No. 3/6/2007PHIIBDG yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan oleh penggugat dan kuasahukumnya.
b. mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh PT Adhifarma Adyajaya supaya putusan PHI dilaksanakan oleh karyawan dan kuasa hukum tersebut.
Kedua masalah yang dikemukakan di atas diteliti dengan
mempergunakan metode penelitian yuridis normative dimana data yang
digunakan adalah data sekunder, bahan hukum yang digunakan primer, sekunder
dan tertier yang di kelompokkan secara sistematis lalu dianalisis berdasarkan fakta
- fakta hukum yang ada dan sumber- sumber hukum tertulis.
Hasil penelitiannya (a) karyawan harus melaksanakan putusan PHI Bandung No.
3/6/2007PHIIBDG dan putusan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal
ini dikarenakan putusan PHI merupakan suatu putusan yang telah bersifat final
dan mengikat. Narnun kenyataannya karyawan tidak melaksanakanya. (b)
keputusan PHI yang sudah final dan mengikat tidak dapat digugat kembali. Oleh
karena itu, upaya karyawan yang menggugat kembali putusan itu tidak memiliki
dasar hukum. Dan terhadap putusan tersebut dapat dilaksanakan secara serta merta.
Kesimpulannya bahwa Karyawan harus melaksanakan putusan PHI No. No.
3/6/2007PHIIBDG. Sebab, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Upaya yang dilakukan PT. Adhifarma Adyajaya Medika agar keputusan PHI yang
sudah final dan mengikat tidak dapat digugat kembali. Oleh karena itu, upaya
karyawan yang menggugat kembali putusan itu tidak memiliki dasar hukum terhadap putusan tersebut dapat dilaksanakan secara serta merta. Sarannya Pertarna, hendaknya Disnaker sebagai badan penegak hukum di bidang
ketenagakerjaan lebih tegas dalarn menjalankan fungsinya dalam hal kasus yang
telah diputus oleh pengadilan tidak diterima lagi dan diproses dari awal kembali.
Kedua, Agar hukum di Indonesia lebih tegas lagi dalarn melaksanakan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.