Abstract :
Latar belakang Penelitian ini adalah karena adanya kasus pelanggaran berat yang
dilakukan oleh beberapa pekerj a dengan cara mengajak, menghasut, memaksa,
mengancam dan/atau mengintimidasi ternan sekerj a untuk menghentikan pekerj aan yang
dil akukan dengan melanggar hukum, sehingga mengakibatkan ke rugian bagi perusahaan.
Masalahnya ada lah ingin mengetahui pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan
Hubungan Industrial pada Pengadil an Negeri Bandung dalam memutus perkara Nomor
130/G/2009/ PHI. BDG, selanjutn ya apakah putusannya sudah dij alankan sesuai dengan
amar putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim?. Penelitian ini dilakukan selama
lima bulan terhitung dari bul an Maret 2011 sampai dengan bul an Agustus 2011. Tujuan
Penelitian memberi kan konstribusi pemikiran dalam pembangunan bidang ilmu
pengetahuan khususnya ilmu hukum yang terkait dengan ketentuan dan aturan-aturan
dalam lingkup hukum bidang ketenagakerj aan. Metode penelitian yang digunakan adalah
Metode yuridis nonnatif yaitu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan permasalahan yang diteliti, selain itu sebagai masukan bagi masyarakat yang
menj adi pekerja atau karyawan di suatu perusahaan swasta bahwa pentingnya
mengetahui jenis-jenis pelanggaran/kesalahan berat yang berakibat kepada Pemutusan
Hubungan Kerj a, sehingga gambaran mengenai perbandingan secara teoritis dengan
kenyataan dalam praktek dil apangan dapat diketahui dengan jelas. Hasil peneliti an
diambil berdasarkan dari intisari gugatan, eksepsi, Replik, Duplik, kesimpul an, bukti?bukti surat, keterangan para saksi baik dari Penggugat maupun Para Tergugat yang
dirangkum menj ad i satu sebagai bahan untuk pembahasan dan analisa hasil penelitian.
Kcsimpulann ya adalah bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadil an Hubungan
Industri al pada Pengadil an Negeri Bandung dalam memutus perkara Nomor
130/G/2009/PHI.BDG berdasarkan Perj anji an Kerj a Bersama yang merupakan salah satu
sumber hukum yaitu perj anji an, dan putusan tersebut dilaksanakan sesuai pasal 69 ayat
(9) Perj anjian Kerj a Bersama PT. Bridgestone Tire Indonesia, yaitu hanya mendapat
uang pisah saja, namun dal am praktiknya Penggugat memberikan tambahan kompensasi
berupa uang kebij aksanaan yang disepakati dalam suatu "Perj anji an Bersama".
Disarankan kepada pembuat undang-undang agar mencantumkan kata "Mengajak,
Menghasut, Memaksa reman sekerja untuk menghentikan pekerjaan yang dilakukan
dengan melanggar hukwn " kedalam Undang-Undang Ketenagakeij aan , supaya ada
kepasti an hukum yang jelas dan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran tindak
pidana, tidak harus mengacu kepada KUHP dan KUHAP yang mengakibatkan ancaman
hu kuman, sebaikn ya berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri al. Penyusunan skripsi ini dibawah
bimbingan Bapak Herybertus Soekartono, SH. MH. MM. selaku pembimbing materi , dan
lbu Retno Kus Setyowati , SH. MM. MH. selaku pembimbing teknis.