Abstract :
Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika di kalangan anak dapat menimbulkan
kemerosotan akhlak terhadap diri si anak. Hal demikian jelas dapat merusak
generasi muda di masa yang akan datang. Dengan demikian, maka jelaslah
bahwa Tindak Pidana Narkotika bukanlah sekedar masalah sosial biasa,
melainkan sudah merupakan masalah nasional. Berdasarkan pertimbangan
tersebut dan mengingat akan bahaya dari tindak pidana Narkotika, maka
pemerintah melakukan pembentukan Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan dikeluarkannya Undang?undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut diharapkan akan
lebih efektif dalam mencegah dan memberantas masalah tindak pidana
narkotika. Dengan Jatar belakang ini penulis mengangkat masalah mengenai "
Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 486/Pid/B/2010/PN.Dpk).
Berdasarkan hal tersebut, maka pokok permasalahan yang dapat dirumuskan
adalah 1. Bagaimana seorang anak dapat bertindak sebagai pengedar
narkotika?, 2. Bagaimana penjatuhan pidana terhadap seorang anak yang
bertindak sebagai pengedar narkotika?. Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif : suatu prosedur penelitian
ilmiah untuk menentukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi
normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peredaran dan
Penyalahgunaan Narkotika tidak dibenarkan dalam hukum, pemerintah dalam
hal ini kepolisian, jaksa, hakim bukan hanya menangkap dan menghukum para
pelaku Tindak Pidana Narkotika dan mata rantai tersebut, tapi juga harus
menentukan faktor apa saja yang menyebabkan generasi muda menjadi
terjerumus ke dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang
mengancam generasi muda.