Abstract :
Masalah kepailitan merupakan masalah yang akhir-akhir ini menjadi
semakin menarik terutama sejak timbulnya krisis moneter pada tahun 1998.
Masalah kepailitan yang pada saat itu masih menggunakan aturan peninggalan
Pemerintah Kolonial Belanda temyata banyak menimbulkan masalah karena
selain berlarut-larut, aturan yang dibuat pada tahun 1905 ini tentu sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan jaman.
Disahkannya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan
dan Penangguhan Kewajiban Pembayaran Utang diharapkan dapat menjawab
permasalahan terhadap Staatsblad tahun 1905 Nomor 271 juncto Staatsblad
tahun 1906 Nomor 348. Dalam kenyataannya temyata terdapat kesenjangan - kesenjangan antara apa yang seharusnya (Das Sein) dan kenyataan yang ada di
lapangan (Das Sollen). Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004,
menyatakan bahwa "debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak
membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih
dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri
maupun atas permohonan satu atau lebih kreditur". Masalah mulai muncul ketika
termohon dengan asset yang jauh lebih besar dari utangnya temyata dinyatakan
pailit oleh pengadilan niaga. Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini
tentu harus melihat aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sebelum
menjatuhkan putusannya. Pengadilan pada tingkat judec factie haruslah
mempertimbangkan, memaknai isi dan maksud yang tersurat dalam pasal-pasal
Undang-Undang tersebut agar putusan pengadilan menjadi adil, pasti hukurnnya
dan bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan
adalah rasio-rasio keuangan termohon. Sebab hila tidak demikian maka akan
memicu banyak pihak yang dengan sengaja berusaha mempailitkan pihak tertentu
demi kepentingan pribadi. Akibatnya adalah perekonomian Nasional akan segera
hancur. Ini berarti Hakim dituntut untuk memahami multi disiplin ilmu di luar
ilmu hukum itu sendiri.
Penulis sarankan bahwa Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 Tentang Kepai1itan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang masih
perlu diubah dan disempumakan kembali.