Abstract :
Kesimpulan pertama yang penulis ambil dalam penelitian ini adalah: kompetensi
peradilan Militer dalam menyidang dan memutus perkara dengan nomor PUT/58-
KIMM II-08/ADNI/2000 adalah tidak tepat karena tidak ditemukannya alasan
secara yuridis untuk menyidang dan memutus kasus ini dalam lingkungan
peradilan militer. Alasan yuridisnya adalah tidak ditemukannya keputusan
Menteri Pertahanan dan keamanan atau yang saat ini adalah Menteri Hukum dan
HAM yang menyatakan perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan
dalam lingkungan Peradilan Militer. Sehingga dengan kata lain kompetensi
peradilan yang berhak untuk mengadili perkara Agus Isrok ini adalah dalam
lingkungan peradilan umum
Kesimpulan yang kedua adalah : Pertimbangan hukum dalam menjatuhkan
putusan pidana Nomor PUT/58-K/MMII-08/AD/VU2000 mengenai perkara Agus
Isrok terdapat berbagai penyimpangan-penyimpangan yakni : penyimpangan
tentang penetapan Agus Isrok hanya sebagai pemilik bukan sebagai pengguna
Psikotropika, tidak adanya bukti telah dilakukannya tes urine atau tes darah ke
Laboratorium forensik, adanya barang bukti yang diabaikan dalam Persidangan.