DETAIL DOCUMENT
Kompetensi Pengadilan Militer Dalam Mengadili Perkara Dengan Putusan Pidana Nomor PUT/58-K/MM D-08/ADNI/2000
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Purba, Pento
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-06-18 06:18:04 
Abstract :
Kesimpulan pertama yang penulis ambil dalam penelitian ini adalah: kompetensi peradilan Militer dalam menyidang dan memutus perkara dengan nomor PUT/58- KIMM II-08/ADNI/2000 adalah tidak tepat karena tidak ditemukannya alasan secara yuridis untuk menyidang dan memutus kasus ini dalam lingkungan peradilan militer. Alasan yuridisnya adalah tidak ditemukannya keputusan Menteri Pertahanan dan keamanan atau yang saat ini adalah Menteri Hukum dan HAM yang menyatakan perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer. Sehingga dengan kata lain kompetensi peradilan yang berhak untuk mengadili perkara Agus Isrok ini adalah dalam lingkungan peradilan umum Kesimpulan yang kedua adalah : Pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan pidana Nomor PUT/58-K/MMII-08/AD/VU2000 mengenai perkara Agus Isrok terdapat berbagai penyimpangan-penyimpangan yakni : penyimpangan tentang penetapan Agus Isrok hanya sebagai pemilik bukan sebagai pengguna Psikotropika, tidak adanya bukti telah dilakukannya tes urine atau tes darah ke Laboratorium forensik, adanya barang bukti yang diabaikan dalam Persidangan. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya