Abstract :
Pembuktian adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang
cara-cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang
didakwakan kepada terdakwa. Pesan singkat (SMS) adalah salah satu dokumen
elaktronik dan Dokumen Elektronik yang tercantwn dalam pasal 1 huruf 4UU no
11 Tahun 20 I 1. Berdasarakan uraian tersebut dapat dirumuskan masalah yang
terjadi dan yang akan dipecahkan adalah sebagai berikut: 1 ). bagaimana
kedudukan alat bukti pesan singkat ( SMS ) dalam hubungannya dengan alat-alat
bukti sebagaimana yang telah diatur oleh pasal 184 KUHAP ? 2). Bagaimana
pertimbangan hakim pengadilan militer dalam menerapkar. alat bukti pesan
singkat (SMS) pada praktek peradilan pidana No 14/K-AD/PMT-II/VI/2010.
tujuan penelitian skripsi ini adalah untukmengetahui alat bukti pesan singkat
(SMS) dalam hubungannya dengan alat-alat bukti sebagaimana yang telah diatur
dalam KUHAP dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim pengadilan militer
dalam menerapkan alat bukti pesan singkat ( SMS ) pada praktek peradilan
pidana No 14/K-AD/PMT-II/VI/2010. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan
data dalam penulisan h'tkum ini adalah studi kepustakaan yang kemudian akan di
analisis secara kualitatif.Hasil analisis menggambarkan bahwa Pengaturan tentang
alat bukti pesJn singkat (SMS) tidak diatur secara ekplisit pada pasal 184 KUHAP
yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Pasal 184 KUHAP hanya mengatur secara terbatas alat-alat bukti, akan tetapi di di
peraturan perundang-undangan lainnya telah mengatur perihal alat b"Jkti
elektronik yang berupa pesan singkat ( SMS ), secara cksplisit. Dalam perkara di
peradilan milter No 14/K-AD/PMT-II/Vl/2010, H1kim dengan menggunakan
interpretasi extensieve memperluas alat bukti pesan singkat ( SMS ) sebagai alat
bukti surat. Kesimpulan dan saran yang di peroleh bahwanpengaturan alat bukti
pasal 184 KUHAP tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, sehingga perlu
diamandemen