DETAIL DOCUMENT
Ikhhwal Kedudukan Alat Bukti Pesan Singkat (Sms) Dalam Perkara Pidana Di Peradilan Militer
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Restria, Muhammad Tria
Subject
Hukum 
Datestamp
2021-06-18 06:17:52 
Abstract :
Pembuktian adalah ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara yang dibenarkan undang-undang untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa. Pesan singkat (SMS) adalah salah satu dokumen elaktronik dan Dokumen Elektronik yang tercantwn dalam pasal 1 huruf 4UU no 11 Tahun 20 I 1. Berdasarakan uraian tersebut dapat dirumuskan masalah yang terjadi dan yang akan dipecahkan adalah sebagai berikut: 1 ). bagaimana kedudukan alat bukti pesan singkat ( SMS ) dalam hubungannya dengan alat-alat bukti sebagaimana yang telah diatur oleh pasal 184 KUHAP ? 2). Bagaimana pertimbangan hakim pengadilan militer dalam menerapkar. alat bukti pesan singkat (SMS) pada praktek peradilan pidana No 14/K-AD/PMT-II/VI/2010. tujuan penelitian skripsi ini adalah untukmengetahui alat bukti pesan singkat (SMS) dalam hubungannya dengan alat-alat bukti sebagaimana yang telah diatur dalam KUHAP dan Untuk mengetahui pertimbangan hakim pengadilan militer dalam menerapkan alat bukti pesan singkat ( SMS ) pada praktek peradilan pidana No 14/K-AD/PMT-II/VI/2010. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dalam penulisan h'tkum ini adalah studi kepustakaan yang kemudian akan di analisis secara kualitatif.Hasil analisis menggambarkan bahwa Pengaturan tentang alat bukti pesJn singkat (SMS) tidak diatur secara ekplisit pada pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pasal 184 KUHAP hanya mengatur secara terbatas alat-alat bukti, akan tetapi di di peraturan perundang-undangan lainnya telah mengatur perihal alat b"Jkti elektronik yang berupa pesan singkat ( SMS ), secara cksplisit. Dalam perkara di peradilan milter No 14/K-AD/PMT-II/Vl/2010, H1kim dengan menggunakan interpretasi extensieve memperluas alat bukti pesan singkat ( SMS ) sebagai alat bukti surat. Kesimpulan dan saran yang di peroleh bahwanpengaturan alat bukti pasal 184 KUHAP tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman, sehingga perlu diamandemen 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya