Abstract :
Kejahatan di dunia maya atau yang lebih dikenal dengan sebutan cyber
crime merupakan kejahatan terhadap penyalahgunaan teknologi informasi. Salah
satu kejahatan di dunia maya yang akhir-akhir ini muncul ke permukaan adalah
credit card fraud ( penipuan lewat kartu kredit ) atau yang lebih dikenal dengan
sebutan carding. Carding adalah penggunaan kartu kredit secara ilegal/tidak sah
untuk memesan atau membeli barang via internet dengan cara mencantumkan
nomor kartu kredit milik orang lain untuk pembayaran barang yang
dipesan/dibeli. Lalu Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana
pemalsuan dengan teknis pencurian nomor kartu kredit (carding) menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan bagaimana cara menanggulangi
tindak pidana pemalsuan dengan teknis pencurian nomor kartu kredit untuk
memesan barang melalui internet (carding) di masa yang akan datang?
Sehubungan dengan pengertian di atas, yang menjadi pembahasan penulis
pada skripsi ini adalah pertanggung jawaban pidana pelaku tindak pidana
pemalsuan dengan teknik pencurian nomor kartu kredit untuk memesan barang
melalui internet (carding) menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
dan cara menanggulangi tindak pidana carding di masa yang akan datang.
Metode yang dipakai yaitu metode hukum normatif yaitu penelitian yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang telah tersedia. Dari hasil
pembahasan dan analisa dalam skripsi maka diketahui bahwa hubungan tindak
pidana carding dengan Putusan Pengadilan Negeri No. 159/Pid/B/2004/PN.Bdg
adalah bahwa kasus pidana carding telah dapat diajukan ke Pengadilan dan
dijatuhi hukuman. Akan tetapi hakim hanya menjatuhkan hukuman 5 bulan
penjara. Padahal pada pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), seyogyanya bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku carding
6 tahun. Dengan demikian aspek keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan
belum terlaksana. Sedangkan cara menanggulangi tindak pidana carding adalah
dengan konsep keamanan system informasi yang berbasis internet dan perubahan
terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional serta penguasaan
teknologi oleh para penyidik pada kepolisian pada semua tingkatan mulai dari
tingkat Polsek sampai dengan Mabes Polri dan