DETAIL DOCUMENT
Studi Deskriptif Mengenai Peranan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Dalam Melaksanakan Upaya Preventif dan Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana di Wilayah Hukum Bareskrim Mabes Polri
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Thilma, Dellya Ivonne
Subject
Psikologi 
Datestamp
2021-06-18 06:16:50 
Abstract :
"Latar belakang : UPPA yang bertugas memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan dan penegakan hukum terhadap pelakunya, dan peran UPPA sangat diperlukan pembimbing dan motivator sosok orang tua dalam melindungi anak yang melakukan tindak pidana. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ilmiah : (I) Bagaimanakah peranan yang dilakukan oleh UPPA Bareskrim Polri dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana?. (2) Kendala apa saja yang dihadapi UPPA Bareskrim Polri dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana?. Dan tujuan penelitian ialah: (1) untuk mengetahui peranan yang dilakukan UPPA Bareskrim Polri dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana . (2) untuk mengindentifikasi untuk melakukan tindak pidana dan mengetahui upaya apa saja yang dilakukan oleh UPPA di dalam mengatasi kendala tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yakni penelitian yang menghasilkan data deskriptifkata-kata tertulis atau lisan dari hasil wawancara dengan orang-orang atau responden yang dipilih . Lokasi yang dijadikan objek penelitian penulis adalah Bareskrim Polri. Metode yang digunakan adalah wawancara dan foto. Fokus penelitian Peran UPPA dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Bareskrim Polri. Serta dokumentasi yang diolah dan diperiksa dengan menggunakan teknik analisis data yang digunakan adalah analisi interaktif . Berdasarkan hasil penelitian : (1) Peranan UPPA sebagai aparat penegak hukum menindak pelaku tindak pidana anak dengan memberikan perlindungan khusus kepada anak yang melakukan tindak pidana dan dibantu oleh PPT (Pusat Pelayanan Terpadu) dan pelaku dapat dijatuhkan sanksi setengah dari sanksi dewasa berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak . (2) Upaya preventif yang dilakukan UPPA dalam mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak, yaitu bahwa usaha dan upaya sudah dikerahkan untuk mengajak seluruh komponen masyarakat agar bersama­ sama mensosialisasikan tentang sanksi dan hukuman kepada pelaku tindak pidana anak, agar tidak terjadi pemerkosaan yang dilakukan oleh anak, maka masyarakat atau khususnya orang tua agar mengetahui dan memahami tentang resikonya. Kata Kunci :Peranan UPPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) di Bareskrim Polri, Anak yang melakukan tindak pidana 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya