DETAIL DOCUMENT
Analisis Yuridis Pemberian Hak Atas Tanah Terhadap Tanah Hak Pakai Nomor 3/Gununggeulis Yang Telah Berakhir Jangka Waktunya
Total View This Week0
Institusion
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Author
Dwi, Aris Feddyawan
Subject
Hukum 
Datestamp
2019-01-29 04:58:45 
Abstract :
Kata Kunci : Hak Pakai, Tanah Negara, Pemberian Hak Atas Tanah. Bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penguasaan secara fisik oleh penggarap pada tanah hak pakai nomor 3/Gununggeulis yang telah berakhir jangka waktunya, dengan jangka waktu 25 tahun. Selanjutnya oleh penggarap tanah garapan tersebut telah dioper alihkan kepada pihak Komjen (Purn) H. Sjachroedin ZP, S.H. dkk dan telah dibangun tembok permanen yang di dalamnya terdapat sebuah villa, sarana olah raga, kandang hewan dan tanaman palawija. Atas dasar penguasaan secara fisik tersebut, pihak Komjen (Purn) H. Sjachroedin ZP, S.H. dkk mengajukan permohonan hak atas tanah yang dikuasai, sementara di satu sisi bekas pemegang hak pakai nomor 3/Gununggeluis mengajukan permohonan perpanjangan hak atas tanahnya. Jadi dalam satu lokasi dan alas hak yaitu tanah hak pakai nomor 3/Gununggeulis bersama-sama dimohonkan hak atas tanahnya.Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah (1) Untuk mengkaji dan mengetahui siapakah pihak yang lebih diutamakan untuk dapat memohon hak di atas tanah hak pakai nomor 3/Gununggeulis yang telah berakhir jangka waktunya (2) Untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemberian hak atas tanah pada tanah hak pakai nomor 3/Gununggeulis yang telah berakhir jangka waktunya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode wawancara dan kajian pustaka. Sedangkan teknik analisa data yang digunakan adalah analisa data secara kualitatif yang selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa tidak dapat diberikannya perpanjangan hak atas tanah hak pakai nomor 3/Gununggeulis kepada bekas pemegang hak dan tidak pula dapat diberikan pemberian hak atas tanah kepada pihak yang telah menguasai dan mengusahakan tanah hak pakai nomor 3/Gununggeulis. Berdasarkan hasil penelitian diatas, dapat disimpulkan bahwa atas dasar bukti kepemilikan dan penguasaan Komjen (Purn) H. Sjachroedin ZP, S.H. dkk, maka mereka adalah sebagai pihak yang diutamakan dalam pemberian hak atas tanah bekas hak pakai nomor 3/Gununggeulis, selanjutnya permohonan haknya dapat dipertimbangkan. Saran dari Penulis agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dapat memproses lebih lanjut permohonan hak atas tanah yang sedang diajukan oleh Komjen (Purn) H. Sjachroedin ZP, S.H. dkk sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Selanjutnya permohonan perpanjangan atau keberatan dari bekas pemegang hak pakai nomor 3/Gununggeulis seyogyanya diberitahukan secara tertulis bahwa permohonannya tidak dapat ditindaklanjuti. 
Institution Info

Universitas Bhayangkara Jakarta Raya