Abstract :
Indonesia sebagai Negara hukum sebagaimana diatur dalam pembukaan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Penerapan sanksi atau hukuman adalah salah
satu dari tujuan hukum, agar masyarakat tertib dan dalam rangka mencapai
kepastian hukum dan keadilan. Tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat
yang dilakukan seorang pengusaha di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta
Barat menjadikan penulis tertarik untuk menelitinya, karena sanksi pidana yang
diputuskan oleh hakim sangatlah ringan, yaitu 5 (lima) bulan 21 (dua puluh
satu)hari dan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam pasal 378 dan
263 KUHP. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah Apakah sanksi
hukum yang diterapkan terhadap pengusaha yang melakukan tindak pidana
penipuan dan membuat surat palsu telah sesuai dengan ketentuan pasal 378 dan
263 KUHP, dan bagaimana pertimbangan Majelis hakim dalam memutuskan
perkara penipuan dan membuat surat palsu. Tujuan penelitian dalam skripsi ini
adalah untuk mengetahui apakah sanksi hukum yang diterapkan terhadap
pengusaha yang melakukan penipuan dan membuat surat palsu dalam surat putusan No.949/PID/B/2002/PN.JKT.BAR telah mencerminkan keadilan
masyarakat dan kepastian hukum? Manfaat dari penelitian ini diharapkan dapat
digunakan untuk pengembangan ilmu hukum yaitu hukum pidana dan acara
pidana yang berkaitan dengan putusan hakim yang ringan dalam tindak pidana
penipuan,selain itu juga diharapkan bisa dijadikan masukan bagi lembaga
pengadilan dan kejaksaan, agar membuat tuntutan dan putusan melihat aspek
keadilan, kepastian hukum dan efek jera. Pada penelitian ini penulis melakukan
pendekatan terhadap KUHP yang dalam hal ini adalah pasal-pasal yang mengatur
tindak pidana penipuan. Selain itu penulis juga menggunakan pendekatan kasus,
yang merupakan usaha untuk menemukan jenis hukum dan peraturan hukum yang
sesuai sehingga dapat diterapkan guna menyelesaikan perkara atau peristiwa
pidana. Penegakan hukum terhadap pengusaha yang melakukan penipuan dan
membuat surat palsu diwilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan
terdakwa Hermawan Prasetyo als Awan menurut KUHAP telah sesuai, karena
adanya penyelidikan, penyidikan, dakwaan/tuntutan, dan putusan hakim tetapi
dalam penerapan sanksinya terhadap terdakwa Awan tidak mencerminkan
keadilan, karena Majelis Hakim hanya memutus hukuman penjara selama 5 (lima)
bulan 21 (dua puluh satu) hari. Putusan ringan hakim tersebut tidak sesuai dari
tujuan diadakannya hukum pidana yaitu efek jera dimana pelaku tindak pidana akan mengulanginya lagi. Dalam menegakkan hukum ini ada 3 hal yang harus diperhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Saran dari penulis hendaknya Majelis Hakim dalam mengambil putusan harus sesuai dengan ketentuan pasal-pasal dalam KUHP dan mempertimbangakan dakwaan yang telah terbukti dalam persidangan.